Banjarmasin, mediatajam.com – Kamis (10/11) soerang pria berinisial GHP dibekuk petugas kepolisian Resor Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Pria ini mengaku sebagai anggota polisi dan melakukan aksi penipuan serta penggelapan.
“Tersangka mengaku sebagai anggota buser Polres Banjarbaru dan berhasil ditangkap di rumah teman wanitanya. Ia juga sempat mengaku sebagai anggota Polri di Polres Tanah Laut, Kalsel,” ujarnya AKBP Eko Wahyuniawan selaku Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru.
“Tersangka merupakan residivis dan baru keluar dari penjara sekitar satu bulan yang lalu usai menjalani hukuman karena melakukan penipuan dan penggelapan,” tambah Eko.
Selain itu, GHP juga pernah mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dan membawa senjata api jenis air softgun.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan salah satu warga yang menjadi korban penipuan tersangka saat memperbaiki motor di sebuah bengkel di Jalan Trikora Banjarbaru.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372/378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (RED_LL)