Tajam News

Angkut Kayu Ilegal , Dua Pria Ini Dibekuk Tim Resmob

REMBANG ,Mediatajam. Com- Dua orang pria yakni Asrofi warga Rembang dan Sungkowo warga Tuban Jawa Timur dibekuk tim Resmob Polres Rembang .Keduanya ditangkap lantaran mengangkut puluhan gelondong kayu jati dengan tanpa dilengkapi surat-surat alias ilegal.

Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santosa melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Daeli menjelaskan, keduanya ditangkap di jalur pantura masuk kelurahan Kutoharjo Kecamatan kota Rembang pada Rabu (3/10/18) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan di wilayah hukum Polres Rembang, selanjutnya tim Opsnal Polres Rembang melaksanakan penyelidikan tentang adanya informasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti ,” jelas Kurniawan dalam keterangannya.

Kurniawan mengatakan, dari kedua pelaku tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa kendaraan truk bernopol
K 1567 RD yang digunakan untuk mengangkut kayu, dan sebanyak 23 gelondong kayu jati berbagai ukuran.

“Berdasarkan keterangan mereka mengangkut kayu ini dari hutan Sale hendak dibawa ke Pati. Dua pelaku ini satu orang sebagai sopir, satu lainnya sebagai pemilik,” terangnya.

Atas tindakan tersebut, kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Rembang guna proses hukum lebih lanjut. Keduanya diancam dengan Pasal 12 huruf e Jo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hasil hutan.(Hasan Yahya)