REMBANG,MediaTajam.Com_ Terkait beredarnya informasi adanya dugaan rekayasa gambar peta bidang pelabuhan Rembang Terminal Sluke dan dinyatakan bukan produk dari Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN ) yang diungkapkan manajemen Perusahaan BUMD PT RBSJ mengundang keprihatinan sejumlah pihak
Pasalnya, oprasional pelabuhan yang telah lama digadang -gadang dapat menyerap ribuan tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung itu hingga saat ini masih menjadi polemik yang tak kunjung selesai
Keprihatinan tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Rasional Rembang Murtadho kepada wartawan mediatajam.com setelah membaca berita soal polemik pelabuhan tanjung bonang
“Yang membuat khawatir kami pelabuhan nantinya gagal beroprasi ,terlebih munculnya berita mengejutkan soal dugaan rekayasa peta bidang pelabuhan dalam dokumen executif summary Rencana Induk Pelabuhan (RIP)ini tentunya menjadi pertanyaan bagaimana hal tersebut bisa terjadi .“ungkapnya Selasa (15/8/2017)
Lebih lanjut kata Murtadho kalau mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2009 tentang kepelabuhan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja (DLK) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP)
Dalam Pasal 20 menyebutkan
1. Setiap pelabuhan wajib memiliki RIP
2.Rencana Induk Pelabuhan yang dimaksud pada ayat (1) disusun oleh penyelenggara pelabuhan dengan berpedoman pada
a. Rencana Induk Pelabuhan Nasional
b.Rencana tata ruang wilayag Propinsi
c.rencana tata ruang kab/kota
d.keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain terkait dilokasi pelabuhan
e.Kelayakan teknis,ekonomis dan lingkungan
f.keamanan dan keselamatan lalu lintas kapal
Jadi RIP itu adalah hal dasar yang harus dipenuhi oleh setiap pelabuhan serta menjadi pedoman pembangunan dan pengembangan pelabuhan yang mencakup seluruh kebutuhan dan penggunaan daratan serta perairan untuk kegiatan kepelabuhannan, dan penunjang pelabuhan dengan mempertimbangkan aspek -aspek teknis pertahanan keamanan sosial budaya serta aspek lainnya . Untuk itu penyusunan RIP harus berdasar kebenaran dan sesuai aturan perundangan yang ada tidak sekedar dokumen dibuat asal asalan. “tandasnya
RIP inilah yang akan menjamin arah pelabuhan kedepan, jika ditemukan dokumen yang direkayasa berarti fungsi dari RIP tentu tidak akan terpenuhi
“Kalau memang ada dugaan rekayasa dokumen dalam executif summary RIP tanjung bonang kami mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas jika memang benar terjadi “tegasnya
Terpisah Kepala Kantor Urusan Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Rembang Dodi Sambodo saat dihubungi via telepon genggamnya mengatakan dalam permohonan rekomendasi Rencana Induk Pelabuhan kepada Bupati yang mana rekomendasi dengan nomor 0909 itu telah di keluarkan pada tanggal 28 April 2017 dan saat ini telah di ajukan ke Gubernur Jawa Tengah tersebut tidak ada gambar peta bidang HPL 8,1 yang dibagi -bagi atau direkayasa, yang ada adalah gambar proses tahapan reklamasi munculnya tanah HPL reklamasi oleh investor .”ungkapnya secara singkat.**Hasan Yahya


