REMBANG,mediatajam.com – 312 ribu barang yang merupakan aset milik Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang dimusnahkan Kamis (14/3) pagi. Aset yang nilainya Rp. 25 milyar dimusnahkan di halaman gudang penyimpanan alat berat di wilayah Kecamatan Sulang.
Aset yang dimusnahkan merupakan barang-barang yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang. Diantaranya aset dari sekolah-sekolah dan kantor Eks UPT Dinas Pendidikan di kecamatan- kecamatan.
Ada berbagai macam barang yang dimusnahkan mulai berang elektronik, seperti perangkat komputer, meja kursi, hingga pigura lukisan.
Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan, pemusnahan barang aset memang secara hukum dilegalkan oleh pemerintah apabila barang tersebut mengalami rusak berat dan sudah tidak memiliki nilai ekonomis. Sedangkan untuk barang yang bernilai pemusnahan dapat dilakukan dengan cara dilelang, atau dijual.
Menurut Bupati, selama hampir enam bulan, pihaknya melakukan pencatatan aset, diseluruh jajaran OPD Pemkab Rembang.
Pasalnya, saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menunggu hasil pencatatan dari Pemkab Rembang.
Pasalnya, barang aset yang menjadi milik negara pencatatan, pemanfaatan harus dilaporkan dengan baik. Jika masih terlalu sayang barang-barang aset untuk dimusnahkan, maka akan menghambat penghargaan WTP untuk Kabupaten Rembang.
“Meskipun sedikit merasa eman-eman, tapi itu bukan jalan yang terbaik. Jadi kalau sudah masuk aset milik negara itu lebih baik dimakan rayap dari pada dicuri orang. Karena kalau dicuri orang ada hukumannya,” terangnya.
Bupati menambahkan, ketika dinas mengajukan pihaknya langsung menyetujui. Sebab hal itu memang cara yang dilegalkan oleh pemerintah.
“Kalau kita ngugemi mboheman, selamanya kita gak akan WTP. Insya Allah karena kerja keras dari berbagai pihak teasuk Dinas Pendidikan,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Mardi mengatakan, semua aset yang dimusnahkan barang-barang rusak berat sejak pertama kali sampai sekarang.
Sehingga barang-barang yang sudah di musnahkan tidak akan membebani pencatatan aset di Dinas Pendidikan.
“Ini sementara untuk dinas pendidikan baru pertama kali. Sejak awal sampai kemarin. Setelah kemarin ada penelusuran oleh inspektorat. Kemudian ditindak lanjuti oleh tim Dinas Pendidikan juga, kemudian hasil akhir 2018 dapat diketahui secara pasti barang-barang rusak berat.
Sehingga setelah dimusnahkan tidak membebani di catatan BMP. Hanya yang dihapuskan hanya di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga,” kata Mardi.
Dirinya berharap setelah dihapuskan agar nanti pengelolaan barang Pengelolaan daerah lebih tertib sesuai nilai tercatat sesuai dengan catatan pasti dan bisa dimanfaatkan.
“Penghapusan dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dibakar bagian barang yang tidak punya nilai ekonomi, atau dijual bagi aset yang masih laku dijual,” tandasnya.(san)