Tajam News Hukum

Aset Milik PT SUN STAR MOTOR Segera Di Eksekusi

Semarang.Mediatajam.com.Pengadilan Negeri (PN) Semarang segera mengambil langkah tegas terkait putusan Pengadilan PT.Sun Star Motor semarang yang telah kalah sampai tingkat Peninjauan Kembali sebagaimana dalam Putusan No. Perkara : 115 PK/PDT.SUS-HKI/2016 tertanggal 14 Nsegeraovember 2016 di Mahkamah Agung, PT Sun Star Motor tetap dihukum oleh Pengadilan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada PT Inter Sport Marketing selaku Pemegang Hak lisensi atas tayangan siaran  Piala Dunia Brasil 2014.
bahisbudur

Kuasa Hukum PT. Inter Sport Marketing,Wahyu Priyanka NP S.H, M.H

Menurut Kuasa Hukum PT. Inter Sport Marketing,Wahyu Priyanka NP S.H, M.H.,mengatakan , sebagai badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia, maka sudah seharusnya PT Sun Star Motor melaksanakan putusan pengadilan tersebut.

“Ketua Pengadilan Negeri pada saat aanmaning dengan tegas menyatakan selanjutnya Pengadilan akan mengeksekusi terhadap asset milik PT Sun Star Motor. Untuk itulah kami selaku Kuasa hukum PT ISM telah mengajukan Surat Permohonan Eksekusi Lanjutan (Riil) kepada pengadilan negeri Semarang agar Pengadilan segera melakukan Eksekusi Rill dengan menyita dan menjual lelang terhadap asset-asset milik PT Sun Star Motor selaku tergugat.”tandas Wahyu.

Di jelskannya,Terkait pelanggaran penggunaan tayangan Piala Dunia Brasil 2014 tanpa izin PT ISM selaku pemegang lisensinya di Indonesia, pihak PT.ISM tidak akan hanya berhenti menuntut haknya dalam perkara perdata saja, tetapi gugatan hukum pidana juga akan dilayangkan terhadap dugaan tindak pelanggaran Hak Cipta kepada para pihak komersial area yang menggunakannya tanpa izin PT.ISM.

“ Untuk itu kepada Kapolda Jateng khususnya Direskrimsus Polda Jateng untuk segera menindaklanjuti pengaduan pidana yang telah dilakukan oleh PT. Inter Sport Marketing terhadap PT .Sun Motor dan Para Terlapor yang lainnya, mengingat diprovinsi lain seperti di POLDA DIY, sudah ada yang ditetapkan sebagai Tersangka, bahkan sudah ada yang telah diputus bersalah oleh pengadilan negeri Sleman “ ujarnya.

di Indonesia. Tambah Wahyu, PT Sun Star Motor berdasarkan putusan tersebut  telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menggunakan tayangan  Piala Dunia Brazil 2014 tanpa hak dan izin dari pemegang lisensi sehingga berakibat harus membayar ganti rugi sejumlah tersebut diatas.

Selain itu, juga perlu di ketahui pada tanggal 17 Februari 2017 sampai dengan tanggal 30 Mei 2017, Ketua Pengadilan telah melakukan aanmaning dengan memanggil PT. Inter Sport Marketing selaku Pemohon Eksekusi dan PT. Sun Motor selaku Termohon Eksekusi agar melaksanakan isi putusan. Bahkan Ketua Pengadilan Negeri Semarang telah pula memberikan Tenggang Waktu sampai dengan Tanggal 30 Mei 2017 kepada Termohon Eksekusi PT Sun Star Motor untuk melaksanakan isi putusan tersebut.“ Namun hingga berita ini di turunkan PT. Sun Motor belum juga melaksanakan putusan pengadilan tersebut .“Pungkasnya. **(Uut)