REMBANG,mediatajam.com – Aparatur sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Rembang dipastikan mendapat tunjangan hari raya (THR) sebelum hari raya Idul Fitri 2019 ini.
Kepastian pencairan tunjangan bagi para abdi negara, disampaikan Bupati Rembang Abdul Hafidz, Senin (27/5)
Terhitung mulai Selasa (28/5) hari ini, THR akan segera dicairkan. Sedangkan untuk pencairan gaji ke 13 tidak diberikan secara bersamaan, namun dicairkan selambatnya pada bulan Juli mendatang.
“Dalam satu atau dua hari akan cair. Yang gaji ke-13 nanti bulan Juni atau Juli, soalnya mengacu Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur gaji ke-13,” tutur Bupati Hafidz, Senin (27/5) kemarin.
Adapun bagi para tenaga pemerintahan yang berstatus kontrak, Pemkab tidak menyediakan THR. Namun pembayaran gaji periode bulan Juni, akan dipercepat sebelum hari raya Idul Fitri. “Mengingat nanti kalau pas bulan Juni, sudah libur. Jadi kita majukan pembayarannya. Antara tenaga kontrak sama pegawai harian lepas beda. Yang saya maksudkan tenaga kontrak, kalau harian lepas statusnya bukan karyawan kami, “ tandasnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah, komponen THR PNS mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. THR juga diberikan kepada pensiunan. Berbeda dengan PNS, pensiunan hanya menerima pensiunan pokok.
Adapun gaji ke-13, besarannya sama dengan THR. Menurut data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, jumlah aparatur sipil negara di Kabupaten Rembang saat ini mencapai 6.826 orang.(san)


