REMBANG,Mediatajam.com – Empat remaja asal Kecamatan Kayen Kabupaten Pati masing masing bernama Angga Risky (22) warga Desa Srikaton Rt 04 Rw 05, Ahmad Samba (19) warga Desa Trimulyo Rt 7 rw 8, Suryanto (28) warga Desa Kayen Rt 8 Rw 7 dan AN (16) warga Desa Sompok Rt 4 Rw 6 Kecamatan Kayen Pati digrebek jajaran Satresnarkoba Polres Rembang saat pesta sabu di hotel Pantura Desa Banyudono Kecamatan Kaliori Senin (2/7/2018) malam
Dari informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di dalam kamar hotel pantura nomor 124 turut tanah Desa Banyudono Kecamatan telah digunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis Shabu.
Kemudian anggota merangsek masuk untuk melaksanakan penyelidikan dan sekitar pukul 19.30 wib anggota melakukan pemeriksaan dan penggledahan di kamar hotel tersebut dan menemukan barang bukti dari Tersangka.
Kasatresnarkoba Polres Rembang AKP Bambang Sugito mengatakan, tim Satresnarkoba menggrebek kawanan remaja yang bepesta narkoba di dalam hote.
Dalam penggrebekan tersebut tim berhasil mengamankan beberapa barang bukti untuk ditindak lanjuti proses hukumnya.
” 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu di dalam plastik warna hitam, 1 ( satu ) buah plastik klip bening yg berisi di duga berisi bekas narkotika jenis Shabu dan 1 (satu)Set alat hisap narkotika jenis Shabu dan 3 ( tiga) buah Hp berbagai merk,”katanya.
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti tersebut diatas diamankan dan di bawa ke Polres Rembang utk proses hukum lebih lanjut.
“Untuk pasal yang dikenakan hakni pasal 112 subsider 127 UU NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun denda Rp. 800 juta,”bebernya. (Hasan Yahya)




