REMBANG,mediatajam.com – Guna memberikan informasi terkait perubahan perubahan regulasi dan pemahaman tentang keterbukaan informasi publik (KIP) .Pemerintah Kabupaten Rembang menggelar rapat koordinasi (Rakor) Kepala Desa se Kabupaten Rembang di lantai VI Kantor Bupati setempat , Kamis (11/4) siang.
Kegiatan yang dihadiri oleh Bupati dan jajarannya serta Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah . Ini merupakan kegiatan kedua
di tahun 2019, setelah kegiatan pertama pada bulan Februari lalu.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz mengatakan dilaksanakan rakor kades karena adanya informasi-informasi terkini terkait perubahan-perubahan regulasi.
“Kegiatan rakor ini kita lakukan karena perlu adanya informasi-informasi terkini. Karena ada perubahan-perubahan regulasi. Disamping juga akan menerima pencerahan keterbukaan informasi publik,”paparnya.
Kemudian ia juga menampik jika kegiatan ini berkaitan dengan kampanye. Sehingga para kepala desa bisa berfikiran positif.
“Ini bukan adanya kampanye. Nol tidak ada kampanye. Tidak usah ini ameh digiring. Tidak usah. Tidak ada giring menggiring. Murni ada informasi yang perlu diinformasikan kepada Bapak dan Ibu sekalian. Karena ini sudah banyak informasi-informasi yang menyesatkan.” imbuhnya.
Tak hanya itu, ia juga menyinggung bahwa kinerja kepala desa harus bisa membawa perubahan desa yang dipimpinnya.
“Maju mundurnya negara ini tergantung kepala desa. Maka pihaknya berharap kepada kepala desa untuk menjaga desanya masing-masing,”pintanya.
Bupati menjelaskan lahirnya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa menggambarkan maju mundurnya negara tergantung desa. Maka konsekuensi dari undang-undang itu, dinamikanya berubah-ubah. Berubahnya dinamika tersebut kalau tidak ditanggapi atau tidak direspon dengan benar, pasti akan mengganggu terhadap kepentingan negara.
Terkait adanya rakor kepala desa yang ke-2 ini waktunya berdekatan dengan rakor kepala desa pertama sedangkan Dana Desa belum turun menurut Bupati pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tergantung kecepatan kepala desa dalam mengurus administrasi pengajuan dana bersangkutan.
“Lagek 2 wulan kok ana rakor maneh. ADDne urung metu. DDne urung metu kok rokar rakor wae. Duwik ko endi? Soal Dana Desa, soal ADD tergantung Jenengan semua. Nek Jenengan cepat. Aku lebih cepat. Jenengan administrasine cepet. Aku akan lebih cepat. Hari ini ngajokno. Sesuk cair. Atek ana sing nglacak-nglacak tekan bupatine barang. Sampun munggah kok, durung mudhun-mudhun. Ini saya sampaikan soale isune ADDne ora metu-metu dideposito bupatine.” bebernya.
Jika diartikan ke dalam Bahasa Indonesia kurang lebihnya seperti ini kata bupati tersebut dalam sambutannya di depan ratusan kepala desa se Rembang “Baru 2 bulan kok ada rakor lagi. ADDnya belum keluar. DDnya belum keluar kok Rakor terus.
Uang dari mana?. Soal Dana Desa, Soal ADD tergantung anda semua. Kalau anda cepat. Aku lebih cepat. Anda administrasinya cepat. Aku akan lebih cepat. Hari ini mengajukan. Besok cair. Bahkan ada yang kroscek atau nglacak sampai Bupati. Sudah naik kok belum turun (dana)nya. Ini saya sampaikan soalnya ada isunya di luar ADDnya tidak cair karena didepositokan oleh Bupati,”urainya menjelaskan isu yang berkembang.
Sementara itu Kepala bagian tata pemerintahan Setda Rembang, Nur Purnomo Mukdiwidodo menerangkan digelarnya rakor kepala desa untuk memberikan informasi kepada kepala desa terkait kebijakan pemerintah pusat, propinsi dan pemerintah kabupaten terutama terkait dengan pemberian penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa setara Aparatur Sipil Negara (ASN); sosialisasi pembuatan Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Desa (LPPD) baik yang secara rutin akhir tahun anggaran maupun menjelang akhir jabatan kepala desa; sosialisasi persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak tahun 2019 dan sosialisasi keterbukaan informasi publik.
Sementara itu, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Zainal Abidin Petir menegaskan bahwa rapat koordinasi yang diikuti oleh kepala desa itu sangat penting,
Memgingat saat ini satu desa mengelola dana sebesar Rp. 800 juta hingga Rp. 1 miliar. Sehingga informasi itu harus dipublikasikan kepada masyarakat luas.
“Setiap desa sekarang mengelola dana besar. Baik itu untuk pembangunan dan lainnya. Sehingga keterbukaan informasi sangat penting,”ujar dia.
Kemudian saat disinggung terkait pemerintah desa terhadap kerahasiaan dokumen mana saja yang tidak harus dipublikasikan, ia menjabarkan ada beberapa hal yang memang harus dirahasikan oleh desa.
“Misalkan proses tender atau lelang sebuah pekerjaan pembangunan. Jika dipublikasikan akan menimbulkan persaingan tidak sehat. Tapi kalao dirahasiakan tentunya akan meminimlakan persaingan tidak sehat. Kemudian ada beberapa berkas yang bisa dirahasikan. Misalkan berkas individu atau personal (yang bisa disalahgunakan oknum tertentu),”pungkasnya. (san)