Tajam News

Bangkitkan Emansipasi, Cegah Pernikahan Dini

Semarang,mediatajam.com – TNI Manunggal Membangun Desa Reguler 104 yang bekerjasama dengan Kementrian Agama (Kemenag) salah satu sasaran non fisik adalah memberikan penyuluhan pencegahan pernikahan usia dini. Hal tersebut mengingat masih banyaknya warga negara Indonesia yang menikah di usia dini dengan alasan tradisi dan alasan lain sebagai pembenaran.

Dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah menetapkan bahwa batas usia pernikahan untuk perempuan adalah 16 tahun dan untuk pria 19 tahun, sedangkan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menetapkan bahwa kategori anak-anak adalah mereka yang berusia dibawah 18 tahun. Sementara Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan judicial review UU Perkawinan menetapkan bahwa usia pernikahan perempuan pada usia 16 tahun adalah bertentangan dengan UUD dan meminta DPR untuk segera merevisi UU No 1 tahun 1974.

TMMD Kodam IV/Diponegoro yang digelar di Kodim 0721/Blora, Kodim 0711/Pemalang, Kodim 0706/Temanggung dan Kodim 0726/Sukoharjo juga sudah mengagendakan kegiatan tersebut sebagai wahana pencerahan dan membuka wawasan masyarakat di wilayahnya masing-masing untuk membangkitkan emansipasi dan mencegah pernikahan dini.

Terkait dengan kegiatan tersebut, Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Arh Zaenudin, S.H., M.Hum. menerangkan, masalah pernikahan dini memang menjadi salah satu masalah yang harus menjadi perhatian kita bersama. Dengan alasan apapun pernikaha dini tidak bisa dibenarkan, karena dampaknya bukan hanya kepada masalah ekonomi dan sosial saja, tetapi juga berdampak kepada masalah keamanan dan pertahanan negara.

Menurut Kapendam, untuk membangun rumah tangga yang bahagia tentunya diperlukan kesiapan fisik/ jasmani maupun kesiapan mental/rohani, ekonomi dan lain sebagainya atau singkatnya kesiapan lahir dan batin. Dari aspek sosial dan ekonimi, pasangan usia dini pada umumnya akan berkurang hak pendidikannya hingga 12 Tahun, bahkan putus sekolah. Dengan demikian mereka memiliki tingkat pedidikan yang rendah sehingga daya saing serta kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak semakin kecil dan berujung kepada kemiskinan. Kematangan emosi, serta pola fikir dan sikap usia anak yang belum stabil juga menjadi persoalan ketika mereka menemui permasalahan rumah tangga. Sering kali tindakan kekerasan dan perceraian menjadi solusi dalam menyelesaikan permasalahan keluarga. Dan yang lebih fatal, akibat belum sempurnanya organ tubuh perempuan usia dini untuk mengandung dapat menyebabkan kematian pada saat melahirkan.

“R.A. Kartini dengan emansipasinya telah memperjuangkan perempuan untuk dapat sejajar dengan laki-laki agar dapat memperoleh pendidikan dan penghidupan yang layak, tapi dengan menikah dini semua menjadi sirna dan perempuanlah pihak yang paling dirugikan”, imbuh Kapendam

Sementara itu, ditinjau dari sudut keamanan dan pertahanan, masyarakat yang berpendidikan rendah, hidup dibawah garis kemiskinan dan keluarga yang amburadul memiliki kerentanan lebih tinggi karena sangat mudah dipengaruhi untuk berbuat kriminal demi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Bahkan dengan kondisi tersebut akan membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa, karena dengan menggunakan isu kesenjangan sosial masyarakat akan mudah diadu domba oleh pihak-pihak yang ingin menghacurkan bangsa dan negara, ungkap Kolonel Zaenudin.

Mengingat dampak yang ditimbulkan dari pernikahan dini tersebut, Kolonel Arh Zaenudin berharap masyarakat dapat lebih membuka wawasan dengan lebih peduli terhadap kelangsungan hidup putra-putrinya. Bangkitkan emansipasi, cegah pernikahan dini, jangan karena ingin melepas tanggung jawab, masa depan anak menjadi hancur karena harus menjadi korban pernikahan dini. Dorong anak-anak untuk belajar dan berprestasi serta berkarya sesuai dengan bidangnya agar pada saatnya nanti dapat membangun keluarga yang bahagia dan sejahtera, pungkasnya.

Apa yang disampaikan Kapendam bukan tanpa alasan, pada tahun 2017 Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) mencatat 30 ribuan warga Jawa Tengah (Jateng) yang mengajukan dispensasi ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk bisa menikah diusia dini dengan berbagai macam alasan, seperti hamil diluar nikah, perjodohan orang tua atau keinginaan sendiri.**pendam/sef