Peristiwa

Bangunan Gedung Posyandu Di Duga Bermasalah, Dibangun Diatas Tanah Milik Orang

SEMARANG,MEDIATAJAM.COM _ Pembangunan gedung Posyandu di RW VI Kelurahan Sambirejo Gayamsari semarang di duga bermasalah ,pasalnya bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut selain tidak mempunyai ijin IMB juga di permasalahkan oleh pihak yang mengaku pemilik sah atas tanah tersebut .

Menurut Heni Widodo(60) warga setempat saat di konfirmasi media ini Rabu ( 25/1/17) mengatakan ,untuk status tanah yang rencananya buat posyandu itu bukan milik perseorangan maupun tanah pribadi melainka milik pemda .

“tanah ini bukan milik pribadi melaainkan sekarang milik Pemda ,tanah ini dulunya bengkok pada waktu itu ini masih masuk wilayah Genuk sudah di minta warga untuk di buat pasar kremyeng namun dalam rembuk warga ndak setuju di karenakan kotor,ahirnya di alihkan untuk balai RW buktinya sumur dan pos ini, namun setelah adanya Korpri di anggaplah milik korpri jadi bukan milik pribadi karena pada waktu itu pembebasan tanahnya kan pakai SK Gubernur bukan walikota “Ungkap Heni yang mengaku pensiunan pegawai pemkot itu .

Lebih lanjut Heni Widodo mengungkapkan , tanah tersebut sejak awal memang dalam penguasaan warga namun pada waktu itu ada muncul surat penunjukan dari yayasan korpri sehinga muncul permasalahan “yang jadi masalahkan penunjukanya itu “jelasnya.

Terkait ide pembangunan gedung pasyandu itu lanjut Heni bukan dari perseorangan melainkan dari ibu –ibu PKK dan di teruskan oleh RW dikarenakan sifatnya mendesak jadi untuk ijin bisa menyusul .

Di tambahkan heni , mengenai pengurusan ijin bangunan kata dia memang belum ada namun sudah di ketahui kelurahan ,masalah ijin bisa menyusul di karenakan sifatnya sudah mendesak atas dasar krentek warga dan sifatnya adalah fasilitas umum (Fasum).

“karena ini tanah milik pemda ,soal ijin kami masih berupaya ke Wali Kota dan kami sebelumnya kan juga sudah rapat desa ,RT/RW bahkan dari LPMK:Ujarnya.

Seperti di ketahui sebelumnya ,tanah yang di bangun posyandu itu ada yang mengklaim sebagai pemilik yang sah atasnama Stevanus Harjdadinata berdasarkan surat perjanjian No 55 oleh notaris Norianto SH tanah kapling No 69 A luas kapling 240 M yang terletak di Jl. Medoho Barat kotamadya daerah tingkat II Semarang telah di jual oleh saudara Endang Muriati SH kepada saudara Stevanus Harjdadinata warga Pati Unus VII/ 1,A RT003/RW 006 kelurahan Sambirejo Kec ,Gayamsari Semarang .

Hingga berita ini di turunkan pihak pemilih tanah (Red) Stevanus Harjdadinata mengaku belum pernah di hubungi atau di mintai ijin atas pembangunan gedung posyandu tersebut oleh pihak yang berkepentingan. Bersambung.**Tomo/Tim