Kebumen ,Mediatajam. Com — Bocah di bawah umur inisial RJ (12) warga Desa Karangpoh, Kecamatan Pejagoan Kebumen harus ditilang polisi karena tertangkap tangan mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm dan membawa surat kelengkapan berkendara.
Bocah yang katanya masih duduk di kelas 6 SD itu, diamankan polisi, saat Sat Lantas Polres Kebumen melakukan pengaturan Lalulintas pengamanan malam Minggu di alun-alun Kebumen, Sabtu (17/11) malam.
“Anak tersebut kita amankan bersama belasan pengendara sepeda motor lainnya yang juga melanggar. Informasi di lapangan, anak itu masih sekolah SD,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno.
Penjelasan RJ kepada polisi, ia mengaku tidak berpamitan kepada orangtuanya, saat keluar rumah membawa sepeda motor matic.
“Saya tidak pamit ke bapak. Saya ambil kunci motor di atas Kulkas. Saat itu bapak sedang nonton pertandingan sepak bola piala AFF, Indonesia melawan Thailand,” kata RJ.
Saat disinggung keberadaan Ibu nya, RJ mengatakan kalau Ibunya di rumah tetangganya, jadi tak satupun orang rumah mengetahui ia pergi membawa sepeda motor.
“Tolong pak jangan ditilang. Saya cuma mau ke situ,” pintanya kepada polisi untuk dapat diloloskan dan tidak Ditilang.
“Bocah ini melanggar pasal cukup banyak. Ia tidak membawa SIM, STNK, helm. Jadi tetap kita Tilang sesuai prosedur,” jelas Ipda Mariman Kanit Turjawali saat memimpin kegiatan pengaturan Lalulintas.
Lanjut Ipda Mariman, ia menghimbau kepada masyarakat Kebumen untuk ikut mengawasi para anak-anaknya. Jangan sampai anak mengendarai sepeda motor yang membahayakan jiwanya.
“Secara emosional, anak-anak belum matang jika harus mengendarai sepeda motor. Tentunya sangat berbahaya, bagi dirinya dan orang lain,” katanya.**Hms/jun