Semarang.mediatajam.com.Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menghimbau kepada semua pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu untuk menempuh jalur hukum dengan cara mengajukan gugatan ke MK.
“Terkait dengan sengketa hasil pemilu, maka satu-satunya jalan yang bisa dilakukan adalah mengajukan gugatan secara resmi ke Mahkamah Konstitusi (MK).”kata Ketua Bawaslu Jateng Fajar Subhi di sela kegiatan laporan kinerja Bawaslu Jateng Pada Pemilu 2019 di Grand Candi Hotel Semarang, Selasa.(21/5/2019).
Menurut Fajar,pihaknya saat ini sudah
memetakan daerah-daerah yang berpotensi terjadi sengketa pemilu anggota legislatif tingkat DPR RI, DPRD provisi, dan DPRD kabupaten/kota se Jawa Tengah .
“Berdasarkan pemetaan yang kami lakukan ternyata semua daerah atau 35 kabupaten/kota di Jateng berpotensi terjadi sengketa atau bisa dikatakan hampir merata,”jelasnya.
lebih lanjut Fajar memaparkan, bahwa sengketa pemilu berpotensi terjadi karena jumlah kursi yang diperebutkan di tiap daerah pemilihan terbatas dan persaingan perolehan suara sangat ketat, bahkan kata dia ada juga yang selisih perolehan antar calon anggota legislatif hanya tiga suara.
Saat di tanya sudah ada berapa banyak yang akan mengajukan gugatan ,Fajar mengaku belum dapat informasi atau mengetahui angka Keseluruhan yang akan mengajukan gugatan ke MK.
“Saya belum dapat informasi ,jadi mulai penetapan kemarin sampai hari Jum,at nanti baru bisa di ketahui berapa yang mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi .”pungkasnya.**(Tomo)