REMBANG ,Mediatajam. Com- Kepolisian Polres Rembang bakal menindaklanjuti kasus dugaan pungutan liar yang melibatkan oknum petugas Satpol PP yang berinisial SG proses hukum.
Penyidik Polres Rembang yang menangani kasus tersebut, Ipda Arif Kristiawan mengutarakan, berkas pemeriksaan tahap pertama sudah dilimpahkan ke Kejaksaan negeri.
Menurutnya, selama penyidikan di kepolisian, SG tidak ditahan. Namun yang bersangkutan dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.
“Kemarin waktu rapat dengan Tim Saber Pungli, kami sampaikan. Secara aturan, kita tanpa menunggu berkas P 21 pun, bisa langsung tahap dua. Tapi kami menunggu koordinasi . Pak Bintarno dari Kejaksaan Negeri bilang akan ditindaklanjuti, “ jelasnya.
Hanya saja, pihaknya telah memperinci pelimpahan tersangka pelaku kepada Kejaksaan Negeri, tetap menunggu kabar dari jaksa.
“Tidak ditahan karena ada pertimbangan lain. Yakni tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti. Karena lebih dari 14 hari nggak ada petunjuk, berarti berkas pemeriksaan sudah lengkap, “ungkapnya
Seperti diberitakan sebelumnya, SG yang merupakan salah satu anggota Sat Pol PP Rembang tengah terjaring operasi tangkap tangan Tim Saber Pungli Kabupaten Rembang di dekat Terminal Rembang, tanggal 18 April 2018 lalu.
Saat itu, yang bersangkutan diduga meminta setoran uang Rp 500 ribu kepada Supatonah, pemilik warung kopi di kota Rembang. Kemudian korban diminta untuk mengantar uang ke tempat janjian di sekitar terminal mengingat korban seringkali didesak oleh SG.
Dari informasinya, korban pemungutan liar tidak hanya satu orang. Melainkan juga ada beberapa orang lainnya. (Hasan Yahya)