REMBANG,Mediatajam.Com _ Berkas perkara kasus pungutuan liar dalam pengurusan perpanjangan Surat Izin Penangkapan Ikan (SiPI) yang menyeret Kepala Pelabuhan Perikanan Tasikagung Sukoco, Kamis pagi (09/11/2017) dilimpahkan ke kejaksaan negeri setempat.
Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santosa melalui Kasatreskrim AKP Ibnu Suka mengatakan setelah penelitian berkas perkara oleh Kajari, dan dinyatakan lengkap, pihaknya langsung melakukan pelimpahan tahap kedua.
“Tersangka Sukoco berikut barang bukti, di serahkan secara bersama untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Kalau memang berkasnya sudah lengkap, langsung kita lakukan pelimpahan tahap kedua, tersangka berikut barang bukti,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya Sukoco dijadikan tersangka berdasarkan keterangan Agus Prabowo yang merupakan Kepala Kesyahbandaran Pelabuhan Tasikagung Rembang yang lebih dulu tertangkap tangan (OTT) oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Rembang.
Agus diamankan beserta barang bukti uang tunai Rp 68 juta, yang dipungut dari 90 orang nelayan yang hendak mengurus SIB melalui otoritas Asosiasi Nelayan Dampo Awang Bangkit pada tanggal 14 Agustus 2017 silam.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. **Hasan Yahya