
Semarang.mediatajam.com-Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNNP) berhasil menangkap empat tersangka pengedar Narkotika di tiga Lokasi berbeda yakni di Pekalongan,Jepara dan LP Nusakambangan Cilacap .
Dari data yang di himnpun media ini para pelaku di ketahu dari jaringan Sutrisno alias BABE yang di tangkap BNNP Jateng Pada 28 januari 2017 yang lalu .
“benar dari hasil pengungkapan kasus di pekalongan ,jepara,maupun kasus yang di Nusakambangan adalah pengembangan dari jaringan Sutrisno alias BABE yang kami tangkap pada ahir Januari lalu.”ungkap kepala BNNP Jateng Brigjen Pol. Tri Agus Heru Prasetyo saat gelar di kantornya Jl.madukoro semarang selasa (14/3/17).
Di jelaskan Tri,awal pengungkapan kasus pada kamis 2/3 pihaknya memoeroleh informasi bahwa akan ada trasnsaksi narkotika di sekitar SPBU bina griya pekalongan ,kemudian tim BNNP Jateng memperintahkan seksi pemberantasan BNNK Batang untuk melakukan penyelidkikan .hingga ahirnya pada pukul 13.00 anggota BNNK berhasil menagkap LS warga Poncol pekalongan timur yang sebelumnya mengambil bungkusan capucino di depan SPBU tepatnya masuk gang 20 M sebelah kanan jalan di bawaah pohon kayu jarak .tersangka di amankan bereikut barang bukti .sabu kristal seberat +-10 Gram ,sepeda motor Vario No Pol G 5034 CV,uaag tunai 1.850.000.
Sementara untuk kasus di jepara BNNP Jateng telah menangkap F alias Glemboh warga desa Sekacer mlonggo Jepara ,petugas mendapati 12 paket sabu seberat 6 Gram yang di simpan di dalam helm .
“dari hasil pemeriksaan tersangka F di perintahkan oleh bosnya yang bernama Ali Azhar alias GOWANG warga des ,Srobyong Mlonggo Jepara ,dari keterangan F kami langsung melakukan pencarian dan penggeledahan rumah Ali Azhar namun yang bersangkutan sudah kabur dari rumah ahirnya penyidik BNNP Jateng hingga saat ini menetapkan Ali Azhar sebagai daftar pencarian Orang (DPO) “jelasnya.
Selain itu tambah Tri ,BNNP Jateng juga berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dari lapas Nusakambangan Cilacap yang modusnya adalah meminjam nama teman satu sel .adalah Alif Sofyan ia mengaku di pinjam namanya untuk menerima paket oleh perri suwilo Aji warga binaan lapas Narkotika yang sedang menjalani pidana 8 tahun dalam kasus yang sama .
“dari keterangan Alif Sofyan kami langsung melakukan penggeledahan terhadap kamar Ferri Suwelo Aji dan di temukan HP Samsung S6 milik yang bersangkutan ,dari pengakuan HP tersebut di gunakan untuk melakukan pemesanan dan pengiriman sabu dari pekalongan .”pungkasnya .(Uut/Nin)