Tajam News Hukum

BNNP Jateng Musnahkan BB Shabu Dan Ganja 6,2 Kg

SEMARANG (MEDIATAJAM) – BNN Provinsi Jawa Tengah melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan jaringan Surakarta dan Semarang. Barang bukti yang dimusnahkan yakni 180 gram sabu dan 6,2 kilogram ganja.

Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Tengah AKBP Suprinarto mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut berasal dari dua perkara dengan modus yang berbeda.
Barang bukti sabu yang disita penyidik BNNP Jawa Tengah ini merupakan hasil pengungkapan kasus pada Selasa (19/3/2019) sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Ahmad Yani no 87-88, Kartosuro, Sukoharjo dari tersangka Mareza Nanda Koswara dan Bagas Agil Pangestu. Keduanya beralamatkan di Nglarangan, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.

“Tersangka Mareza Nanda Koswara dan Bagas Agil Pangestu diamankan petugas gabungan BNNP Jawa Tengah dan BNNK Surakarta setelah petugas menerima informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika di perempatan lampu merah Kartosuro,” terangnya saat pemusnahan di halaman kantor BNNP Jawa Tengah, Jalan Madukoro, Semarang, Senin  pagi (1/4).

Barang bukti ganja 6,2 Kg disita pada Senin (18/3/2019) sekira pukul 10.00 WIB di halaman parkir Kantor Pos Erlangga Semarang dari tersangka Bondan Saputra dan IM.

Menurut Suprinarto, awalnya petugas mengamankan tersangka Bondan Saputra yang merupakan seorang buruh beralamatkan di Pusponjolo Tengah, Semarang pada pukul 10.00 WIB mengambil paket berisi ganja di parkiran kantor pos Erlangga.

“Tersangka IM dan Bondan mengaku diminta mengambil paket oleh tersangka Joseph Frangky Christian Runtu dan dijanjikan sejumlah uang untuk upahnya. Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Joseph di Pusponjolo Wetan Semarang,” ujarnya.

Perwakilan dari Kejati saat memasukan BB Ganja kedalam mesin penghancur.

Para tersangka ini diketahui dikendalikan oleh napi LP Kedungpane bernama Bambang Setioko Priyambono, napi kasus narkoba yang masih menjalani hukumannya di LP Kedungpane Semarang.

Barang bukti ganja yang disita petugas dari tersangka Rangga Laksana bin Sutedjo (32), warga binaan LP Ambarawa.

Suprinarto menambahkan, para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan BNNP Jawa Tengah dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati.

“Dengan melakukan pemusnahan barang bukti ini, setidaknya anak bangsa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Turut hadir dalam pemusnahan tersebut yakni pihak Pengadilan Tinggi, Kejaksaan, BBPOM, unit Labtfor, Dinas Kesehatan, Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah serta Kasat Pol PP Kota Semarang.**sefrin