Semarang,mediatajam.com – Sebanyak 2,368 kg dan 342 Pil Ekstasi dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng.Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut didapatkan dari sejumlah wilayah di Jawa Tengah dalam beberapa bulan terakhir.
Menurut Kepala BNNP Jateng Bigjen Muhammad Nur, barang bukti shabu tersebut disita oleh penyidik BNNP Jateng pada saat melakukan pengungkapan kasus narkotika pada Senin (25/2) lalu di pintu keluar Jalan tol Pejagan Brebes.
“Dari jaringan Klaten dan Jepara Sebanyak 2.368 gram jenis sabu dan 342 butir pil ekstasi berhasil diamankan dan disita dalam penindakan tersebut,” terangnya saat pemusnahan sabu dan pil ekstasi di Kantor BNNP Jateng, Madukoro Blok BB Semarang, Selasa pagi (13/3/19).
Menurutnya sabu tersebut rencana akan dibawa ke Solo Raya, narkotika jenis sabu yang disimpan dalam 2 kemasan teh Cina dan 1 amplop dengan berat bruto seluruhnya 2.200 gram atau 2,2 kilogram tersebut akan diedarkan di wilayah Solo Raya.
“Dari penangkapan di dua wilayah tersebut kami berhasil menangkap 6 orang pelaku termasuk warga binaaan di lapas klaten dan lapas kedungpane Semarang,” tuturnya.
Dalam waktu dekat, tutur M.Nur, pihaknya akan terus berupaya memburu jaringan lainya sehingga diharapkan dapat meminimalisir peredaran gelap narkoba di wilayah Jateng.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. **Sefrin