Semarang (MEDIATAJAM) – Petugas BNNP Jawa Tengah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu di Perbatasan Demak-Semarang Jaringan Semarang-Mojokerto dan Kelurahan Krobokan Semarang pada Minggu (1606/19).
“Dari penangkapan kasus narkotika jenis shabu dan pil ekstasi itu berhasil diamankan RL (29) dan JP (35), laki-laki pekerjaan karyawan swasta keduanya warga Mojokerto Jawa Timur, MF (28),NI (40) ,CAP (36), WF (30) keempatnya IakI-Iaki merupakan warga Krobokan, Kota Semarang”, terang kepala BNNP Jateng Brigjen.Pol.Benny Gunawan,SH,MH saat ungkap kasus tersebut Sabtu pagi (22/06/19) dikantornya Jl.Madukoro Semarang.
Menurutnya, pengungkapan ini berawal saat Satgas Pemberantasan Narkotika BNNP Jawa Tengah menerima informasi masyarakat (Laporan Harian Contact Center BNN) tentang adanya pengedar narkoba dan bandar narkoba di wilayah Krobokan Semarang Barat berinisial NI, MF, CAP yang kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan.
Dari pengembangan hasil penyelidikan tersebut Satgas Pemberantasan BNNP Jawa Tengah mendapati informasi adanya kurir narkotika yang diduga membawa narkotika dari Mojokerto ke Semarang melalui perjalanan darat dengan mobil.
“Selanjutnya Satgas BNNP Jawa Tengah melakukan penyelidikan di daerah perbatasan Demak dan Semarang, sekira pukul 12.00 WIB petugas mencurigai sebuah mobil Daihatsu Sigra warna putih sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh pemberi informasi, yang kemudian oleh petugas di hentikan lalu diperiksa dan didapati 2 orang penumpang atas nama tersangka JP dan RL”, tambahnya.

Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap keduanya petugas menemukan bungkusan yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat +400 gram, setelah itu kedua orang tersebut diamankan oleh Satgas BNNP Jawa Tengah.
“Dari keterangan JP , dia bermaksud mengantarkan sabu tersebut ke seseorang yang nantinya akan mengarahkan tersangka JP, petugas kemudian melakukan control delivery dan berhasil mengamankan MF yang akan menjemput sabu dari tersangka JP tersebut dan dari keterangan tersangka MF diketahui bahwa dia diperintah oleh NI”, jelas Benny.
“Dari rumah NI ditemukan 229 butir pil warna hijau yang diduga ekstasi,” lanjutnya.
Tersangka JP diketahui diperintahkan mengantarkan sabu dari Mojokerto ke Semarang oleh seorang Napi LP Pati bernama Wahyu Fitriyanto alias Fitri.
Kemudian BNNP Jawa Tengah bekerjasama dengan LP Pati untuk mengamankan dan memeriksa napi tersebut. Dalam pemeriksaan diperoleh HP merek Xiaomi yang dipakai oleh napi tersebut untuk berkomunikasi dengan JP.
Barang bukti yang disita dari para tersangka dalam pengungkapan kasus sabu jaringan Mojokerto-Semarang ini adalah sebagai berikut :
Serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat +-400 gram, 229 butir warna hijau diduga ekstasi, 1 unit mobil merek Daihatsu Sigra warna putih dengan nopol S 1739 SL, 1 unit sepeda motor merek honda Scoopy warna cream dengan nopol G 3650 DH, 8 buah handphone (HP).
Selanjutnya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 131 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati.**sefrin


