SEMARANG,MEDIATAJAM.COM _ Iman Yoga Prakosa alias Farhan (26) Seorang pengedar narkoba jaringan Solo ditembak mati petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah. Tersangka Iman Yoga Prakosa warga Semanggi, Pasar Kliwon, Kota Solo, tewas sesaat setelah ditembak petugas karena saat itu mencoba kabur saat diminta menunjukkan lokasi penyimpanan sabu.
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Mohammad Nur mengatakan petugas menangkap tersangka bernama Ribut Haryono (20) hari Kamis (1/11) kemarin di Terminal Mangkang, Semarang. Ribut yang hendak ke Solo dari Jakarta menggunakan bus itu membawa sabu 2,1 kg. “Petugas yang sudah mendapat informasi dari masyarakat berkoordinasi dengan dishub Kota Semarang untuk menghentikan bus yang di maksud di Terminal Mangkang” terangnya di kantor BNNP Jateng Jalan Madukoro Semarang, Jumat (2/11/2018).
Kemudian , dari hasil penggeledahan RH disita barang bukti 3 plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 2,175 gram, 1 handphone, 1 tas warna biru. “Dari penyelidikan ternyata Ribut di Jakarta bersama Iman alias Farhan untuk ambil sabu di Mangga Dua Square. Setelah itu Farhan menyuruh Ribut pulang lebih dulu ke Solo menggunakan bus,”tambahnya.

Dari sinilah tim BNNP Jateng melakukan penyelidikan lanjutan dan memperoleh informasi bahwa Farhan pulang ke Solo menggunakan pesawat.
Farhan yang turun di Bandara Adi Soemarmo, Solo langsung ditangkap oleh tim BNNP Jateng. Setelah ditangkap, Farhan diminta menunjukkan gudang narkoba di daerah Grogol, Solo Baru, Sukoharjo. Saat itulah Farhan melawan dan mencoba kabur.
“Tersangka mencoba kabur dan melawan sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur di bagian tubuhnya oleh petugas setelah sebelumnya diberi tembakan peringatan 3 kali,” ungkapnya
“Dari penelusuran, Farhan ternyata merupakan residivis kasus narkoba dan merupakan sindikat besar di Solo. Bahkan disinyalir jaringan ini rutin mendatangkan narkotika jenis sabu 2 sampai 3 kilogram dalam sebulan dari Jakarta maupun Surabaya dengan cakupan peredaran di wilayab Solo Raya,” pungkas Brigjen.Pol.M.Nur.**SEFRIN .