Tajam News Hukum

BNNP Jateng Tangkap Klowor dan Ngacir, Residivis Jaringan Jepara

Semarang (Mediatajam) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Jawa Tengah kembali membongkar Jaringan peredaran Narkotika. Kali ini jaringan Jepara diamankan 2 (dua) orang Residivis JW dan MS Warga Kecamatan Tahunan Jepara..

“Lagi-lagi ada keterkaitan dengan seorang Narapidana. Diketahui , Muzadin merupakan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I A Kedungpane Semarang,” kata Kepala BNNP Jateng Irjen.Pol.Muhammad Nur saat gelar kasus tersebut di Kantornya Jalan Madukoro Semarang Senin, (18/2/19) pagi.

Dari penangkapan ini, petugas BNNP Jateng berhasil menyita barang bukti berupa beberapa paket jenis Shabu ( Methanpetamine) seberat 250’gram, timbangan digital, Ekstasi 342 butir dan 5 (lima) buah Handphone dengan Sim cardnya.

Lebih lanjut dijelaskan, keduanya merupakan residivis, JW alias Klowor, 33 Tahun, buruh, Warga Kecamatan Tahunan.Jepara baru keluar LP pada bulan Oktober 2018 lalu dengan hukuman 6 tahun 2 bulan penjara, sedangkan MS alias Ngacir , 33 tahun, buruh, juga Warga Kecamatan Tahunan Jepara dan telah dipenjara selama 3 tahun 3 bulan .

“Untuk napi LP Kedungpane Muzadin yang diduga pengendali Narkoba dari penjara masih menjalani hukuman selama 7 (tujuh) tahun penjara,” tanbahnya.

Residivis pengedar Narkotika jaringan Jepara.

Jaringan Jepara ini berhasil dibongkar oleh tim Bidang Pemberantasan Narkotika BNNP Jawa Tengah pada Rabu, 13 Februari 2019 sekira pukul 13.30 Wib di Wilayah Kecamatan Tahunan Jepara , di Rumah MS di Kecamatan Tahunan juga ditemukan beberapa barang bukti paket Narkotika yang siap kirim serta beberapa butir ekstasi.

Muzadin sendiri dijemput petugas dari LP Kedungpane,.kemudian ketiganya kini ditahan BNNP Jawa Tengah dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 (lima) Tahun penjara dan maksimal pidana hukuman mati.**SEFRIN