Tajam News Hukum

BNNP Jateng Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Semarang Dan Blora

SEMARANG,MEDIATAJAM.COM _ Kepala BNNP Jateng Brigjen Tri Agus Heru, saat gelar perkara di kantor BNNP Jateng Jl.Madukoro blok BB Semarang pada Selasa pagi 1 Agustus 2017 mengatakan, pihaknya berhasil menangkap dua tersangka pengedar sabu asal Cilacap, Jawa Tengah. Mereka dibekuk petugas di Jalan Sadewa 7, Pendrikan, Semarang, usai mengambil sabu seberat 25 gram.

“Dari kedua tersangka diamankan barang bukti satu bungkus sabu,” Tri Agus Heru.

Kedua tersangka ditangkap pada pukul 00.30 WIB, Kamis, 20 Juli 2017. Bersama mereka, turut disita sebagai barang bukti empat unit telepon selular, satu unit timbangan kecil, dan satu unit mobil Honda Brio.

Dua tersangka berinisial RH, 37, warga Jalan Veteran, Kelurahan Tambakrejo, Cilacap; dan ADY, 38, warga Jalan Sutoyo, Sidakaya, Cilacap. Saat ini, petugas sedang mengembangkan kasus ini.

Ditempat yang sama, BNNP Jateng juga berhasil menangkap seorang perempuan berinisial YAI, 41, di depan agen travel beramalat Jalan Sumodarsono, Blora, Jawa Tengah. Warga asal Blora itu dibekuk pada pukul 13.00 WIB, Jumat, 28 Juli 2017 setelah mengambil paket kotak berisi 25 gram sabu yang dikirim via travel.

Petugas menyita satu unit ponsel dan satu unit sepeda motor. Tri Agus menuturkan dari pengakuan tersangka, YAI melakukan itu berdasarkan perintah ayahnya, Bambang Budianto alias Londo, yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pati, Jateng.

“Bambang dibawa ke Semarang pada 29 Juli lalu untuk menjalani pemeriksaan. ini merupakan operasi bersama antara BNNP Jateng dengan Kanwil Kemenkum Ham Jateng,” kata Tri Agus.

Dari data BNN, Bambang Budianto sudah tiga kali melakukan tindak pidana narkotika. Pada 2004, yang bersangkutan divonis satu tahun, 2007 divonis dua tahun sembilan bulan, dan 2013 divonis delapan tahun.atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 112,114 dan 132 Undang-undang No.35 tentang Narkotika. **FRIN/UUT