Tajam News Hukum

Lagi, BNNP Jateng Ungkap Kiriman Sabu Dari Balik LP Sragen

SEMARANG,MEDIATAJAM.COM _ JP alias Bolot (43) dan HP (41) seorang paman dan keponakan ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengan karena menjadi pengendali bisnis narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Surakarta.

Menurut Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Muhammad Nur salah seorang pelaku merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Sragen, Jateng.

“pengungkapan bisnis narkoba yang dikendalikan dari balik penjara ini berawal dari penangkapan seorang kurir narkoba bernama Heru Prasetyo, warga Jagalan, Kota Solo, saat mengambil pesanan sabu.Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti 30 gram sabu saat penangkapan”, terang di Kantor BNN Jateng pada Jumat (21/09/18).

“Dari pengembangan, petugas memperoleh 20 gram sabu di rumah pelaku,” tambahnya.

Setelah diperiksa , Heru mengaku dirinya diperintah oleh pamannya yang bernama Joko Prihatin untuk mengirim paket sabu tersebut. Ternyata Joko merupakan napi LP Sragen yang masih menjalani hukuman.

Petugas BNN yang berkoordinasi dengan petugas LP Sragen langsung mengamankan Joko bersama dua ponsel yang diduga digunakan untuk mengendalikan bisnis narkotika itu.

Turut di tangkap petugas yaitu Indra Budi Santoso, pegawai salah satu bank di Klaten yang merupakan pemesan 30 gram sabu-sabu yang akan dikirim Heru. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) subsidier Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.**SEFRIN