Tajam News

BPI KPNPA RI: Kasus E-KTP Korupsi Berjamaah

Jakarta, MediaTajam. Com _ Badan peneliti Independen Kekayaan Pejabat Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI). sekali lagi kasus korupsi yang melibatkan muncul dipermukaan, para pelakunya sudah bisa ditebak dari awal karena sudah menjadi rahasia umum persis pepatah lama mengatakan.”dimana ada gula disana ada semut,” kata Ketua Umum BPI KPNPA RI, Drs. Tubagus Rahmad Sukendar, SH dalam rilis yang dikirim kepada Redaksi mediatajam.com, kamis (09/03/2017) tadi malam.

Lanjut Sukendar, seperti kasus yang membelit saat ini di Mega Proyek Elektronik pembuatan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), senilai Rp. 5,2 Triliun dengan menyeret banyak nama para Dewan kemakmuran yang seharusnya mensejahterakan rakyat ini. Konon total proyek, yang dibiayai APBN senilai Rp. 5,9 Triliun di korupsi secara berjamaah sebanyak Rp. 2,5 Triliun dengan deretan nama-nama penerima aliran dana dengan jumlah nominal sangat pantastis.

“Tentu saja ini menjadi api dalam skam bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Para munafik-munafik senayan sudah dikuliti kedoknya, dibongkar dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku dengan dijatuhi hukuman seberat-beratnya,” ucap Rahmad.

Bersumber dari data yang disebutkan dalam dakwaan, kata dia. “Irman dan Sugiharto” para penerima uang haram terseut ternyata para tokoh Nasional, yakni manntan pejabat tinggi dilakangan eksekutif para polisiti senior di senayan, mereka ada yang sudah menghuni hotel prodeo dan sebagai besar masih banyak yang tak tersentuh sehingga yang paling lemah dikorbankan sebagai tumbal politik.

“Jaksa, KPK menguraikan satu per satu para pihak yang disebut menerima aliran dana haram terkait dengan Proyek e-KTP. Para pihak itu, berasal dari tiga klaster, yakni kalangan Birokrat, Politikus, Korporasi,” tuturnya.

Diantara pihak-pihak itu, ada beberapa nama besar, seperti Gumawan Fauzi, Agun Gunandjar dan Marzuki Ali. Bahkan bukan hanya nama-nama besar itu saja yang ikut terlibat, melaikan sejumlah perusahaan yang mengikuti pengadaan proyek tersebut juga kecipratan uang haram itu.

Sambung Sukendar, seperti yang dikutip dari pemberitaan Media Massa Nasional, dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di pengadilan Negeri Tindakan Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat Kamis (9/03/2017).

“Terdakwa, yaitu Irman dan Sugiharto juga menerima uang. Irman mengantongi Rp. 2.371.250.000 dan USD 877.77, serta SGD 6 Ribu, sedangkan Sugiharto mendapatkan USD 3.473.830,” ujar Rahmad.

Berikut ini para pihak yang disebut jaksa KPK menerima aliran dana proyek e-KTP dalam surat dakwaan, Gunawan Fauzi USD 4,5 Juta dan Rp.50 Juta, Diah Anggraini USD 2,5 Juta dan 22,5 juta, Drajat Wisnu Setyaan USD 615 Ribu dan Rp 25 Juta. 6 orang anggota panitia lelang masing-masing USD 50 Ribu, Husni Fahmi USD 150 Ribu dan 30 Juta, Anas Urbaningrum USD 5,5 Juta, Melcias Marcus Mekeng USD 1,4 Juta, Olly Dondokambey USD 1,2 Juta.

Tamsil Lindrung USD 700 Ribu, Mirwan Amir USD 1,2 Juta, Arief Wibowo USD 108 ribu, Chaeruman Harahap USD 584 Ribu dan 26 miliar, Ganjar Pranowo USD 520 Ribu, Agun Gunandjar Sudarsa Anggota komisi II dan Banggar DPR USD 1,047 Juta. Mustako Weni USD 408 Ribu, Ignatius Mulyono USD 258 Ribu, Taufik Effendi USD 103 Ribu, Teguh Djuwarno USD 167 Ribu, Miryam S Haryani USD 23 ribu, Rindoko, Nu’man, Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli, Juwaini selaku korporasi pada komisi II DPR masing-masing USD 37 Ribu.

” Kami BPI KPNPA RI, adalah lembaga Non Governmen Organizasion (NG-O) yang spesifik mengawasi anggaran negara dan kekayaan pejabat publik bersama ini membuat pernyataan sikap melalui siaran pers,” Tegasnya.

Tambah Rahmad, BPI KPNPA RI berkomitmen dengan undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjadi dasar untuk membantu pemerintahan dalam pemberantasan korupsi. BPI KPNPA RI, mengajak semua lapisan Masyarakat mulai dari para aktivis Mahasiswa, LS, Asosiasi Wartawan, Asosiasi Profesi Advokat/ Pengacara para cendikiawan, akademisi, Purnawirawan TNI&POLRI.

Pensiuanan PNS, untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan tekanan public kepada pemerintahan atau lembaga pengadilan agar segera menuntaskan kasus Korupsi e-KTP ini, dengan transparan dan memberi hukuman yang seberat-beratnya bagi para pelakunya. BPI KPNPA RI, mendukung KPK bekerja maksimal dengan ikut aktif melakukan monitoring kasus e-KTP ini sampai tuntas bekerjasama dengan media masa nasional dan lembaga lainya, untuk mempersempit ruang gerak para pelaku yang belum tersentuh hukum.

“siapun anda, ini sudah waktunya kita terlibat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, sekecil apapun peran anda, melalui media sosial atau lainya. Mari kita, bersatu memberantas Korupsi di Indonesia ,”SIKAT KORUPTOR”,” pungkasnya.**Red