Tajam News

Bupati Demak Dan Dprd Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Dan Empat Raperda Strategis Jadi Perda

Demak, media tajam. com-Setelah dilakukan pembahasan ditingkat komisi dan rapat konsultasi pimpinan Dprd bersama ketua fraksi serta Pimpinan komisi A, B, C dan pimpinan komisi D, DPRD Kabupaten Demak menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit BPK RI.pesetujuan dilaksanakan pada rapat paripurna ke 22 yang dilaksanakan hari selasa 28/7/2026.

Juru bicara DPRD Kabupaten Demak dalam pidatonya menyampaikan, sebelum disetujui menjadi Peraturan Daerah, Dprd Kabupaten Demak memberi catatan atas kinerja sejumlah OPD pada pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 agar dilakukan perbaikan sesuai rekomendasi BPK yakni pada BPKPAD,Inspektorat Daerah,

Dinas Lingkungan Hidup,Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah,Dinas Perhubungan,Rsud Sunan Kalijaga dan Rsud Sultan Fatah,Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi.

Dihari yang sama Dprd Kabupaten Demak melanjutkan Rapat Paripurna Ke-23 bersama Pemerintah Kabupaten Demak menyetujui empat Raperda strategis yang diharapkan mampu menjawab persoalan daerah,yakni Raperda penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, Raperda pencegahan dan penanganan banjir rob, Raperda perlindungan serta pengembangan produk lokal dan produk unggulan daerah, serta Raperda penanganan konflik sosial.

Seluruh Raperda telah melalui pembahasan ditingkat Pansus DPRD,dan memperoleh fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta diselaraskan melalui rapat konsultasi pimpinan DPRD.

Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara legislatif dan eksekutif dalam proses pembahasan ke empat raperda yang nantinya diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang berkualitas sekaligus mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Setelah diselenggarakan Rapat Paripurna ke 22 dan 23, secara estafet Dprd Kabupaten Demak melanjutkan Rapat Paripurna Ke-24 dengan acara penyerahan dokumen Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 dari Pemerintah Kabupaten Demak kepada DPRD. Dokumen tersebut menjadi dasar pembahasan perubahan anggaran yang akan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan daerah dan kondisi fiskal terkini.

Ketua DPRD menyampaikan bahwa pembahasan terhadap dokumen tersebut akan segera dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku agar penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat diselesaikan tepat waktu, efektif, serta tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.**teguh