REMBANG,Mediatajam.com – Ratusan penerima dana hibah di imbau untuk berhati – hati dalam penggunaannya dan tidak melakukan pemindahan proposal yang telah diajukan ke Pemerintah.
Karena ,dana hibah yang diberikan nantinya akan disesuaikan dengan proposal pengajuan dan semua penggunaannya diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Himbauan itu disampaikan oleh Bupati Rembang, H.Abdul Hafidz kepada sebanyak 246 Lembaga penerima dana hibah pada kegiatan sosialisasi di lantai IV Gedung Sekretraiat Daerah Rembang, Rabu (13 Maret 2019).
“Tugas BPK memang tidak ada yang ditinggal dari mengoreksi satu per satu. Ketika kita sajikan laporan maka itu akan diteliti satu per satu mulai dari proposal sampai SPJ nya. Jadi ini kita wanti-wanti jangan sampai tujuan kita baik, karena ada kesalahan administrasi dampaknya kurang baik,” himbau Bupati.
Sementara itu, Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Abdullah Zawawi meminta penerima dana hibah menyiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan. Selain itu, pembuatan SPJ juga harus selesai sesuai dengan waktu yang ditentukan.
“Kalau nanti BPK selesai melakukan pemeriksaan dan SPJ belum bisa dipertanggungjawabkan, panjenengan harus mengembalikan ke kas daerah,” tandasnya.
Berdasarkan data yang ada
Di Kabupaten Rembang, tahun ini ada sebanyak 246 lembaga akan menerima dana hibah
Adapun jumlah total anggaran dana hibah yang digelontorkan kepada seluruh lembaga sebesar Rp. 14 miliar lebih. Jumlah dana hibah tersebut jika dibandingka tahun 2018 lalu menurun drastis .(san)