Tajam News

Bupati Kembali Ingatkan Kades . Pemkab Rembang Tanggung Iuran BPJS Warga Miskin

REMBANG-mediatajam.com, Kepala Desa diminta segera mengusulkan tiap-tiap warganya yang tidak mampu secara ekonomi namun belum terdaftar pada BPJS kepada Pemkab. Pasalnya, kebiasan warga yang mengurus BPJS ketika sudah jatuh sakit dan dirawat di Rumah Sakit akan menyusahkan mereka.

Abdul Hafidz mengaku berulang kali menyampaikan himbauan itu secara langsung, maupun lewat Dinas Terkait, di setiap kegiatan dialog Bupati dan Wakil Bupati bersama masyarakat. Dia pun kembali mengingatkan saat dialog dengan masyarakat kecamatan Rembang di pendopo kecamatan setempat, Senin (7/11).

Bupati Hafidz menyatakan, saat ini warga Rembang tak mampu yang belum terdaftar pada data BPJS diberi kemudahan untuk menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) “Jumlahnya tidak terbatas pada kuota. Asal orang tersebut berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi akan biayai dari APBD,” ungkapnya.

Menurutnya, hal tersebut sebagai komitmen Pemkab Kepemimpinan dirinya bersama Wabup Bayu Andriyanto di bidang kesehatan.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) kabupaten Rembang, menyebutkan, tahun ini Pemkab menganggarkan untuk 17 ribu orang dengan anggaran Rp. 2,5 miliar. “Untuk yang ekonominya tidak mampu guna dimasukkan ke data BPJS dan biayai oleh APBD. Dan saat ini sudah mencapai 11.200 orang yang masuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS yang dibiayai oleh Pemkab melalui APBD,” jelasnya.

Oleh karena itu, ujarnya, Kepala Desa diminta untuk kembali mengusulkan warganya yang tidak terdaftar dalam basis data terpadu BPJS. Pasalnya jika dianggarkan untuk 17 ribu orang, maka tinggal sekitar 5 ribuan orang, sementara waktu tinggal dua bulan untuk anggaran tahun ini. “Dengan syarat usulan harus disertai dengan surat pengantar dari Kepala Desa, yang kedua ada Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kades dan Camat setempat. Kemudian dilengkapi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP),” ungkapnya.

Usulan Kepala Desa, ujar Waluyo, dikirim ke kantor Dinsosnakertrans yang kemudian akan diverifikasi. Jika memang orang tersebut tidak mampu dan masuk dalam data Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) pihaknya baru bisa merekomendasi ke Dinas Kesehatan, yang selanjutnya diteruskan ke kantor BPJS Rembang.

Waluyo mengungkapkan waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan kartu BPJS, menurut keterangan Waluyo sekitar dua minggu. Dalam hal ini yang mengeluarkan kartu dari pihak BPJS, bukan Dinas kesehatan ataupun Dinsosnakertrans. “Sambil menunggu kartu tersebut jadi, kami mengusulkan jika sudah tercantum di database, ada nomer rekening dan nomer kontraknya, bisa diberi surat pengantar. Tujuannya agar orang tersebut sudah bisa terlayani di rumah sakit atau layanan kesehatan lanjutan meskipun kartunya belum jadi,”ujarnya.

Lanjutnya, jika dalam keadaan mendesak dan agar warga tidak mampu bisa terlayani serta memperoleh kartu BPJS pihaknya akan memasukkan orang tersebut ke BPJS mandiri. Harapannya jika tidak mampu membayar iuran, akhirnya BPJS akan mengintegrasikan dengan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS oleh Pemkab melalui APBD.

Terkait apakah data Jaminan Kesehatan Rembang Sehat (JKRS) bisa otomatis masuk wilayah JKN atau BPJS. Waluyo mengatakan bisa, karena ada SK Bupati, yang menguatkan JKRS masuk JKN  wilayah PBI APBD.(Sunarto / Aris)