Jakarta, mediatajam.com–Hari ini Selasa (24/1/2017) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di 5 proyek di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Taufiqurahman diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Bupati Nganjuk dalam sebuah proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Nganjuk.
Taufiqurrahman yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dijadikan tersangka korupsi di lima proyek di Ngajuk 2009- 2015. Sejumlah barang bukti telah disita Tim Satgas KPK dalam penggeledahan di sejumlah lokasi di Nganjuk.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat ditemui awak media di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan mengatakan, “Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka.”
Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo. “Iya sudah ditetapkan tersangka,” singkat Agus usai bertemu dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di kantornya, Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya tersebut, Taufiqurrahman dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Red_***mey