Peristiwa

Bupati Rembang Minta Seluruh SKPD Lebih Optimal Tangani Persoalan Sampah

REMBANG,Mediatajam. Com _ Pemerintah Kabupaten Rembang hingga saat ini masih terus melakukan evaluasi penyebab gagalnya meraih adipura kategori kota kecil, evaluasi itu dilakukan agar tahun 2018 mendatang kegagalan itu tak terulang kembali

hal tersebut disampaikan Bupati Rembang. H Abdul Hafidz dihadapan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD ) dan puluhan wartawan saat kegiatan coffe morning di Pendopo Museum Kartini Jumat. (3 November 2017 )

Menurut Bupati salah satu penyebab kegagalan itu karena kurang optimalnya peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Camat serta Lurah dan Kepala Desa

” Atas kondisi itulah agar kegagalan ditahun 2018 nanti tak terulang saya berharap seluruh OPD Camat serta Kades untuk lebih optimal terutama penanganan persoalan sampah .Selain itu kami juga berharap partisipasi masyarakat juga lebih ditingkatkan. ā€¯terangnya

Pada kesempatan itu Sekda Subhakti mengutarakan bahwa yang menjadi sentral dalam penilaian Adipura ada 5 SKPD masing masing Dinas Lingkungan Hidup, Dinperindakop dan UKM, Satpol PP, DPUTARU dan Dinperkim.

“Tentunya gagalnya peraihan Adipura tahun sebelumnya harus bisa dicermati kisi kisi penilaian tersebut. Sehingga kedepan dapat dievaluasi dengan baik,” kata Sekda Rembang Subhakti.

Ia menilai, yang menjadi sentral yakni Dinas Lingkungan Hidup. Sebab LH merupakan dinas yang inti dalam penanganan tempat pembuangan akhir (TPA) dan pengolahan sampahnya.

“TPA atau tempat pembuangan sampah dan pengolahannya merupakan penilaian Adipura yang sangat inti. Terlebih dalam penilaian tersebut ada poin tersendiri. Yakni mengenai luasan TPA itu sendiri,” ucapnya.

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa Dinperindakop dan UKM. Di mana dinas tersebut nantinya dapat mengatur dan berwenang dalam kebersihan pasar kota.

“Untuk yang ketiga yakni Satpol PP. Sebab kewenangan Satpol PP yakni dalam hal penertiban pasar, penegakan perda dan lainnya. Sehingga SKPD tiga ini memang sangat berpengaruh,” ungkapnya.

Tak hanya ketiga SKPD yang sudah dijelaskan, ia juga mengatakan bahwa DPUTARU juga sangat berpengafuh dalam hal penilaian Adipura.

“DPUTARU berwenang untuk bisa mempercantik infrastruktur yang ada. Baik itu pembangunan yang ada di perkotaan atau yang lain,” ujarnya.

“Selanjitnya yakni Dinperkim. Di mana instansi itu yang berwenang dalam hal mengatur indahnya ruang terbuka hijau, taman taman kota dan lainnya,” imbunya.

Di sisi lain, ia juge berharap kepada pihak lainnya untuk bisa ikut andil dalam hal penilaian Adipura. Baik itu mulai dari Camat, Aparatur sipil negara, serta masyarakat.**Hasan Yahya