REMBANG,MEDIATAJAM.COM _Maraknya kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur baik korban maupun pelaku yang sama -sama masih duduk dibangku sekolah diwilayah. Kec Sarang harus mendapatkan perhatian serius dari Pemkab dan instansi terkait , terutama dalam memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang budi pekerti kepada para pelajar, sehingga kejadian yang serupa tidak terulang kembali dan bisa diminilamisir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun mediatajam.com kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Kec Sarang selain di selesaikan secara hukum , ada juga yang di selesaikan secara kekeluargaan antara orang tua korban dan orang tua pelaku sepakat menikahkan keduanya setelah melahirkan dan menunggu usia yang diperbolehkan biasanya pelaku dan korban masih sama sama berstatus pelajar
Selain itu kasus dengan korban anak dibawah umur juga menimpa sebut saja melati (15) tahun siswi salah satu MTS di wilayah Kec Sarang warga Desa Sumbermulyo tahun 2015 lalu menjadi korban pencabulan anak dibawah umur hingga hamil dan melahirkan yang dilakukan oleh pria beristri berinisial RG (27) tahun warga Desa Nglojo Kec Sarang hingga kini kasusnya belum diketahui sampai sejauh mana
Kasus terbaru dialami sebut saja Mawar (16) tahun (nama samaran) warga Desa Nglojo Kec Sarang anak yatim dari keluarga kurang mampu tersebut saat ini telah hamil setelah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh SU (25) tahun pria berkeluarga yang tinggal tak jauh dari rumah korban ,Saat ini SU telah diamankan di Mapolres. Rembang setelah dilaporkan pihak keluarga korban
Kapolres Rembang AKBP Sugiarto melalui Kasat Reskrim saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut
“Ya benar saat ini pelaku telah kami amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya “ungkapnya secara singkat
Bupati Rembang H Abdul Hafidz mengatakan bahwa dirinya sangat prihatin mendengar kabar adanya kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Kec Sarang.Keprihatinan Bupati ini disampaikan saat dihubungi borgol Kamis (3/3) lalu.
“Mendengar informasi adanya kasus ini jelas kami prihatin dan sedih . memang ini tanggung jawab kita bersama tapi kondisi ini jangan sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah saja yang paling penting dan utama adalah guru dan orang tua di rumah , Mereka juga dituntut harus mampu melakukan filter,selain itu kami juga belum menerima laporan kinerja KPAD setempat “terangnya
Lebih Lanjut Hafidz jelaskan disetiap desa sudah ada Kelompok Perlindungan Anak Tingkat Desa (KPAD) mestinya pengurus KPAD yang telah diberi anggaran dari dari pemerintah harus pro aktif memberikan pelatihan tentang perlindungan anak ,sehingga orang tua guru dan aparat pemerintah lokal lebih sensitif mendeteksi adanya potensi pelanggaran terhadap anak , baik kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur ,anak putus sekolah dan pernikahan dini itu dapat ditekan
“Tugas yang harus dilakukan KPAD diantaranya kerjasama dengan pemerintah desa mensosialisasikan peraturan yang berkaitan dengan perlindungan anak melalui forum pertemuan dusun dan desa ,pencegahan tindak kekerasan terhadap anak
membuka pelayanan konsultasi perlindungan anak atau masalah berkaitan dengan anak, serta pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum kalau itu dilakukan secara rutin kami yakin kasus kasus tersebut dapat diminimalisir“pungkasnya.** Hasan Yahya