Jakarta, mediatajam.com – Wanita cantik asal Sidoarjo berinisial LE terpaksa harus diamankan polisi karena memalsukan ijazahnya untuk mendaftarkan dirinya menjadi Polisi Wanita (Polwan) di Polres Jakarta Barat, pada Rabu (26/4/207).
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Andi Adnan Syafruddin mengatakan bahwa pelaku pada mulanyamenuturkan kepada keluarganya jika dirinya ingin mendaftarkan diri menjadi Polwan di Polres Jakarta Barat.
Setelah melihat persyaratan, umur yang ditentukan untuk menjadi Polwan ternyata maksimal 20 tahun, sedangkan umur tersangka sudah hampir 21 tahun. Pada akhirnya pelaku mengubah semua data di ijazah dan akte kelahiran.
Setelah mengubah isi ijazah dan aktenya, pelaku kemudian menyerahkan berkas persyaratan menjadi Bintara Polri pada (Kamis 13/4/2017). Tetapi, setelah dicek oleh petugas dinas pendidikan, ternyata ijazah yang digunakan LE palsu.
Pelaku diketahui telah merubah ijazah SD, SMP, SMA dan juga akta kelahirannya. Dirinya merubah tahun lahirnya yang semula 1996 menjadi 1997.
Setelah perbuatannya diketahui petugas, pelaku langsung diamankan Satuan Reskirm Polres Jakarta Barat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 263 Ayat 2 KUHP atau 266 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Red_***Lea