REMBANG, mediatajam.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang meminta tiap Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk mencermati data pemilih dengan lebih seksama, demi mencegah terjadinya hal tidak diinginkan. Misalnya duplikasi atau data pemilih ganda. Pasalnya, ratusan warga Kabupaten Rembang pindah memilih pada Pemilu 2019 ini.
Dari data yang dihimpun, tercatat sebanyak 710 pemilih mengajukan pindah, terdiri dari 557 pemilih yang masuk ke TPS-TPS yang ada, sedangkan 153 pemilih yang keluar dari TPS semula. Jumlah pemilih pindahan itu tersebar di 13 kecamatan.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Rembang, Maftuhin
Para calon pemilih tersebut masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) setelah mengurus surat pindah ke panitia pemungutan suara (PPS) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang.
“Pemilih dari luar daerah yang banyak akan menggunakan hak pilihnya di Rembang ada di Kecamatan Sarang. Ada ratusan santri pondok pesantren di Kecamatan Sarang dari luar daerah yang akan menggunakan hak pilihnya di Rembang,” katanya, Senin (18/2).
Jumlah tersebut, kata Maftuhin, masih memungkinkan bertambah, karena batas akhir pengurusan pindah memilih (form A5) adalah 30 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
Dikatakan Maftuhin, banyaknya warga yang pindah memilih perlu diantisipasi oleh jajaran KPU Rembang, terutama perangkat Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Sebab, perlakuan pemilih tersebut berbeda dengan pemilih yang tidak berasal dari pindahan.
Ia mencontohkan, pemilih pindahan yang berasal dari Jambi, maka hanya akan mendapatkan surat suara pemilihan calon presiden dan wakil presiden. Pemilih yang berasal dari Pati hanya mendapatkan surat suara Pemilihan Presiden dan wakil presiden, calon DPR RI, calon DPD, dan calon DPRD Jateng.
Adapun pemilih asal Kecamatan Rembang yang hendak menggunakan hak pilihnya di kecamatan Sarang maka hanya akan mendapatkan suarat suara Calon Presiden, calon DPR RI, calon DPD, dan calon DPRD Jateng.
Maftuhin menegaskan, pembagian surat suara itu ditentukan berdasarkan pertimbangan daerah pemilihan. “Jadi tidak asal memberikan surat suara, tapi perlu dilihat dulu asal daerahnya,” ucapnya.
Dengan sistem seperti itu, butuh kecermatan dari KPPS yang ada. Ketika ada pemilih pindahan hendak menggunakan hak pilihnya di TPS, perlu dilihat dulu asal daerahnya, karena menentukan pemberian surat suara yang akan diberikan.
Oleh karena itu, KPU Rembang diminta memberikan pelatihan secara intens kepada semua KPPS agar mereka mendapatkan pemahaman yang utuh.
“Sebab, bila KPPS salah memberikan surat suara, dampaknya bisa pemungutan surat suara (PSU) ulang. Jadi perlu diantisipasti jauh-jauh hari,” pungkas Maftuhin. (san)