REMBANG,MediaTajam. Com _ Puluhan warga masyarakat Desa Kalipang Kec Sarang melakukan aksi protes terhadap PT Makmur Rukun Lestari sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan pasir kwarsa yang berdiri di Desa Tanjungan Kec Kragan .Aksi protes oleh tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda Desa Kalipang itu dilakukan lantaran limbah pencucian pasir kwarsa dari perusahaaan yang berada dekat Desa Kalipang tersebut diduga mencemari sungai
Kordinator aksi M. Rokhib kepada mediatajam mengatakan aktivitas pengelolaan PT. Makmur Rukun Lestari tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang “ PPLH” karena telah merusak lingkungan kami khusunya sungai kalipang, dikarenakan pembuangan limbah yang tidak pada tempatnya. Sungai kalipang ini sudah menjadi bagian terpenting bagi masyarakat kami .
Selain sudah menjadi ikon Desa Sungai ini juga menjadi sumber kehidupan warga sekitar, banyak diantara warga sekitar sungai mencari ikan dengan menggunakan peralatan (Anco) peralatan tradisional yang terbuat dari bambu sebagai penyangga jaring. Selain itu sungai kalipan menjadi sumber air bagi petani tambak
“Akibat limbah aktivitas produksi perusahaan itu lingkungan kami menjadi rusak air sungai menjadi keruh terjadi pendangkalan , kandungan air berubah, yang mengakibatkan ikan-ikan di dalam sungai tidak dapat berkembang dan mati sehingga menyebabkan mematikan usaha petani tambak selain itu , air sumur warga yang tinggal di sekitar sungai juga tercemar limbah.”.bebernya
“Atas kondisi itulah kami mengirimkan surat kepada Bupati Rembang ,Instansi terkait ,DPRD Rembang serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara komperhensip, dan melakukan proses hukum jika terdapat unsur pidana, perdata, ataupun pelanggaran administrasi.
Dan kami meminta perusahaan tersebut melakukan rehabilitasi, normalisasi dan mengembalikan fungsi sungai sebagaimana mestinya serta mengganti kerugian materiil warga masyarakat di area sungai tersebut.**Hasan Yahya


