REMBANG,Mediatajam. Com – Dua orang warga Pati, masing – masing bernama Jamasri (57) warga Desa Sirahan Kecamatan Cluwak, dan Saiful Anwar (24) warga Desa Sukoharjo Kecamatan Wedarijaksa, ditangkap Polisi .
Kedua orang tersebut ditangkap lantaran melakukan tindak kejahatan pencurian traktor tangan milik Munadi (45) warga Desa Padaran Rt 4 Rw 4 Kecamatan kota Rembang.
Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santosa melalui Kasatreskrim AKP Kurniawan Daeli saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan pelaku ditangkap karena melakukan pencurian di areal persawahan milik korban yang berada di Desa Pasarbanggi Kecamatan kota Rembang pada tanggal 24 Nopember lalu
Berdasarkan keterangan korban kepada pihak kepolisian, ia terakhir kali meninggalkan traktor tangan merk Kubota miliknya di area persawahan, pada tanggal 23 Nopember sore. Saat itu, ia menyiasati dengan melepas slanger dan van belt traktor agar dirasa lebih aman.
“Pelapor ini bercerita, pelapor terakhir kali memarkirkan satu unit traktor tangan merk Kubota model diletakkan di area persawahan turut Desa Pasarbanggi dalam keadaan Slanger dan Vanbelt di lepas supaya aman, kemudian pelapor pulang ke rumah,” terang Kurniawan.
“Kemudian pada hari sabtu tanggal 24 Nopember 2018 sekira pukul 06.30 wib traktor tangan merk Kubota hilang dan sudah tidak ada di tempat semula atau hilang,” lanjutnya.
Akibat kejadian itu korban mengaku mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta rupiab
Sedangkan pelaku kini telah diamankan di ruang tahanan Mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Selain barang bukti traktor saat ini pelaku sudah kami amankan, ” pungkasnya. (san)