Semarang.Mediatajam.Com.Data dari kementrian keuangan perahir bulan Oktober 2018 defrisit BPJS Kesehatan mencapai Rp.7,95 Triliun. jumlah tersebut merupakan selisih dari iuran yang terkumpul yakni Rp.60,57 Triluan dengan beban 68,52 Triliun,sumber defisit berasal dari peserta pekerja bukan penerima upah sebesar 13,83 Triliun rupiah pesrta bukan pekerja sebesar 4,39 triliun rupiah peserta penerima upah yang di daftarkan pemerintah daerah sebesar 1,44 Triliun rupiah.
Menanggapi hal tersebut ,Deputi Direksi BPJS Kesehatan Jateng-DIY Aris Jatmiko megaku mulai intensif melakukan upaya seperti memperketat sangsi terhadap peserta yang masih menuggak iuran baik dari sekmen pekerja bukan penerima upah ,peserta bukan pekerja ,maupaun pekerja penerima upah.
“Memang ada suatu sangsi terhadap hal itu karena ada juga pemerintah daerah yang menitipkan pesertanya sebagai penerima bantuan Iuran (PBI) atau jamkesmas tapi belum membayar menunggak sekian bulan sehingga kami lakukan teguran dan sebagainya,namun kalau sampai 3 bulan tidak membayar ya terpaksa tidak bisa di lakukan lagi penjaminan terhadap masyarakat yang di titipkan ke kami.”jelas Aris dalam Diskusi Prime Topic yang digelar MNC Trijaya FM Semarang, dengan tema: Melayani Kesehatan Masyarakat, di Hotel Gets Semarang, Jumat (8/2/19).
Lebih lanjut Aris menambahkan,bagi peserta yang menunggak iuran BPJS satu bulan misalnya pihaknya langsun menonaktifakan namun apa biala suatu saat mau menggunakan BPJS lagi peserta harus melunsi tunggakan iuran tersebut .
“Jadi menunggak satubulan kita langsung nonaktifkan bukan di putus,seumur hidupnya nanti ya harus jadi peserta JKN kemudian ada batas waktu ,kalau tunggakanya setahun /12 bulan kalau sakit lagi tetap bisa di gunakan tapi harus membayar tunggakanya sesuai perpres no 19 thn 2017 itu sudah tidak ada dendantya.”bebernya.
Sementara itu,wakil Ketua DPRD Jateng Achmadi mengatakan bahwa Selama ini DPRD Jateng telah melakukan monitoring pelayanan kesehatan terkait BPJS Kesehatan.Ia meminta kesadaran masyarakat khususnya yang berkecukupan untuk sadar membayar iuran BPJS karean iuran tersebut bukan untuk dirinya saja namun untuk membantu saudaranya.
“Jadi gerakan membantu saudaranya ini menjadi salah satu yang kita dorong,“tutur Achmadi
Melihat dinamika tersebut DPRD Jawa Tengah lanjut Achmadi di 2019 ini sudah merencanakan untuk membuat Peraturan Daerah (PERDA ) .yaitu Sistem Kesehatan Jawa Tengah .
“Kami berharap mudah-mudahan seluruh warga Jawa Tengah bisa mendapatkan layanan dan mendapatkan fasilitasi yang terbaik dalam urusan Kesehatan ini .dengan perda yang nanti kita buat mudah mudahan bisa menjadi solusi yang terbaik untuk Jawa Tengah .”pungkasnya.**Tomo