Tajam News

Mengalami Defisit ,Ini Yang Di Lakukan Deputi Direksi BPJS Jateng-DIY

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Jateng-DIY Aris Jatmiko Paling kiridalam Diskusi Prime Topic yang digelar MNC Trijaya FM Semarang, dengan tema: Melayani Kesehatan Masyarakat, di Hotel Gets Semarang, Jumat (8/2/19).

Semarang.Mediatajam.Com.Data dari kementrian keuangan perahir bulan Oktober 2018 defrisit BPJS Kesehatan mencapai Rp.7,95 Triliun. jumlah tersebut merupakan selisih dari iuran yang terkumpul yakni Rp.60,57  Triluan dengan beban 68,52 Triliun,sumber defisit berasal dari peserta pekerja bukan  penerima upah sebesar 13,83 Triliun rupiah pesrta bukan pekerja sebesar 4,39 triliun rupiah peserta penerima upah yang di daftarkan pemerintah daerah sebesar 1,44 Triliun rupiah.

Menanggapi hal tersebut ,Deputi Direksi BPJS Kesehatan Jateng-DIY Aris Jatmiko megaku mulai intensif  melakukan upaya  seperti memperketat sangsi terhadap peserta yang  masih menuggak iuran baik dari sekmen pekerja bukan penerima upah ,peserta bukan pekerja ,maupaun pekerja penerima upah.

“Memang ada suatu sangsi terhadap hal itu karena ada juga pemerintah daerah yang menitipkan pesertanya sebagai penerima bantuan Iuran  (PBI) atau jamkesmas tapi belum membayar menunggak sekian bulan sehingga kami lakukan teguran dan sebagainya,namun kalau sampai 3 bulan tidak membayar ya terpaksa tidak bisa di lakukan lagi penjaminan terhadap masyarakat yang di titipkan ke kami.”jelas Aris dalam Diskusi Prime Topic yang digelar MNC Trijaya FM Semarang, dengan tema: Melayani Kesehatan Masyarakat, di Hotel Gets Semarang, Jumat (8/2/19).

Lebih lanjut Aris menambahkan,bagi peserta yang menunggak iuran BPJS satu bulan misalnya pihaknya langsun menonaktifakan namun apa  biala  suatu saat mau menggunakan  BPJS lagi peserta  harus melunsi tunggakan iuran tersebut .

“Jadi menunggak satubulan kita langsung nonaktifkan bukan di putus,seumur hidupnya nanti ya harus jadi peserta JKN kemudian ada batas waktu ,kalau tunggakanya setahun /12 bulan kalau sakit lagi tetap bisa di gunakan tapi harus membayar tunggakanya sesuai perpres no 19 thn 2017 itu sudah tidak ada dendantya.”bebernya.

Sementara itu,wakil Ketua DPRD Jateng  Achmadi mengatakan bahwa  Selama ini DPRD Jateng telah melakukan  monitoring pelayanan kesehatan terkait BPJS Kesehatan.Ia meminta kesadaran masyarakat khususnya yang berkecukupan  untuk  sadar membayar iuran BPJS karean iuran tersebut bukan untuk dirinya saja namun untuk membantu saudaranya.

“Jadi gerakan membantu saudaranya ini menjadi salah satu yang kita dorong,“tutur Achmadi

Melihat dinamika tersebut DPRD  Jawa Tengah  lanjut Achmadi di 2019 ini sudah merencanakan untuk membuat  Peraturan Daerah (PERDA ) .yaitu Sistem Kesehatan Jawa Tengah .

“Kami berharap mudah-mudahan seluruh warga Jawa Tengah bisa mendapatkan layanan dan  mendapatkan fasilitasi yang terbaik dalam urusan Kesehatan ini .dengan perda yang nanti kita  buat mudah mudahan bisa menjadi solusi yang terbaik untuk Jawa Tengah .”pungkasnya.**Tomo