Tajam News Hukum

Diah Ayu Kusumaningrum : Saya Dikorbankan Pemkot

Semarang, mediatajam.com – Diah Ayu Kusumaningrum, mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) yang juga terdakwa kasus pembobolan dana kas daerah Pemerintah Kota Semarang senilai Rp26,7 miliar merasa telah dikorbankan oleh pemerintah daerah setempat dalam upaya menjaga nama baiknya.

Hal tersebut diungkapkan Diah saat menyampaikan pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin..
Menurut dia, upaya untuk mengorbankan dirinya itu dengan cara mencari celah hukum untuk menghukum seberat-beratnya.
Menurut Diah terdapat keganjilan dalam penanganan perkara ini. Keganjilan tersebut, menurut dia, terlihat dari tidak adanya tersangka lain selama dua tahun penanganan perkara itu.
Selain itu, ia juga mengungkapkan tidak adanya oknum pimpinan atau pejabat di Pemerintah Kota Semarang yang dijadikan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Polrestabes Semarang itu.

“Oknum petinggi pemkot tidak tersentuh, konflik kepentingan perkara ini cukup kental,” katanya.
Dalam penutup pembelaannya, Diah Ayu meminta putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan fakta dirinya bukan satu-satunya pelaku dalam tindak pidana korupsi itu.

Dalam perkara tersebut, jaksa juga meminta terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp21,7 miliar.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 dan 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.