Tajam News

Diduga Hendak Berbuat Mesum , Oknum PNS Digrebek Warga Di Kebun Tebu

REMBANG,MEDIATAJAM.COM _ Diduga hendak berbuat mesum seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta pasangannya digrebek warga di lahan tebu Desa Kedungrejo Kec Kota Rembang  Rabu (22 Februari 2017) siang sekira pukul 14.00 WIB

Ulah oknum PNS berinisial ST ini sungguh tak patut ditiru . Saat masih jam kerja bukannya menjalankan tugasnya  ,ST justru malah  janjian dengan pasangan selingkuhannya , bukan hotel yang dituju . Melainkan di tengah lahan tebu, antara desa Mondoteko dengan desa Kedungrejo, Rembang.

Oknum aparatur sipil negara yang bertugas di instansi Dinas Perindustrian Perdagangan Koprasi  Dan UMKM itu, semula naik sepeda motor dinas bersama pasangannya. Begitu sampai lokasi, motor diparkir di samping lahan, kemudian keduanya masuk ke dalam kebun tebu, turut tanah dusun Mbesi desa Kedungrejo, sebelah barat SMK Almubarok.

Namun ST tidak menyadari gerak geriknya sudah dibuntuti dan diawasi warga dari kejauhan. Setelah masyarakat yang berkumpul semakin banyak, mereka langsung melakukan penggrebekan. Sang wanita sempat kabur, tapi akhirnya tertangkap. Sedangkan ST berusaha menyuap warga dengan iming – iming sejumlah uang, supaya bisa dilepaskan. Seketika warga menolak. ST berulang kali membantah akan berbuat mesum. Ia berdalih hanya sekedar ingin ngobrol – ngobrol.

Seorang saksi di TKP, Subaghyo, warga desa Mondoteko, Rembang mengatakan massa merasa geram melihat perilaku ST. Selain masih jam kerja, yang bersangkutan diperkirakan tidak hanya sekali ini bermesraan di tengah lahan tebu. Sebelumnya, pernah ada petani melihat motor ST di tempat yang sama. Hanya saja memang waktu itu tak menyadari ada “sesuatu”.

Petugas Satpol PP Kab. Rembang yang mendapat informasi itu langsung  turun ke lokasi. ST dan wanita pujaannya langsung diamankan ke kantor Satpol PP, untuk dimintai keterangan.

Sebagai barang bukti, warga turut menyerahkan sepeda motor jenis Honda Win plat merah yang dibawa ST. Selain itu, terdapat kain sejenis spanduk yang digunakan untuk alas tiduran. Ketika digrebek, ST buru – buru memasukkan spanduk itu ke dalam tasnya.

Satpol PP Kab. Rembang hingga  hari ini Kamis siang (23 Februari 2017) masih menuntaskan pemeriksaan saksi yang mengetahui proses penggrebekan oknum PNS  yang diduga akan berbuat mesum dengan pasangannya di tengah lahan tebu, antara desa Kedungrejo dan desa Mondoteko, Rembang.

Kepala Seksi Penegak Perda Satpol PP Kab. Rembang, Nurwanto menjelaskan seusai masyarakat menggrebek ST, waktu itu keterangan saksi masih bersifat sementara. Namun pada hari ini  telah  dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) secara tertulis.

Sedangkan BAP ST dan pasangannya, sebut saja bernama Bunga , bukan nama sebenarnya (37 tahun), sudah selesai. Baik ST maupun Bunga , sama – sama warga di Kec. Rembang Kota, namun beda kampung. Keduanya juga sudah berkeluarga, bahkan telah mempunyai 2 anak. Ditargetkan hari Jum’at, proses pemeriksaan selesai. Begitu selesai, nantinya akan langsung diteruskan kepada Bupati Rembang.

Nurwanto menambahkan selain mengorek keterangan dari berbagai pihak terkait, Satpol PP juga mengamankan barang bukti. Diantaranya berupa tas punggung yang dibawa ST, isinya kain spanduk untuk alas di tengah kebun tebu, minyak wangi, STNK motor dinas, gunting, uang tunai, kaos tangan, masker dan handuk.“Terangnya

Sumardi, salah satu  warga yang turut menggrebek ST mengaku pernah mendengar kasus tersebut. Ia mempertanyakan komitmen Pemkab Rembang, berulang kali gembar – gembor soal reformasi birokrasi. Hal itu seakan – akan bertolak belakang, begitu masyarakat mengamankan ST dari dalam lahan tebu bersama wanita. Sumardi heran setelah terlibat kasus Curanmor dan ditahan, kenapa Pemkab Rembang tidak memberikan sanksi pemecatan terhadap ST. Justru masih saja dipertahankan sampai sekarang, kemudian terjadi pelanggaran lagi yang membuat masyarakat prihatin.

Kepala Inspektorat Kab. Rembang, Fakhrudin menyatakan pada Kamis pagi kebetulan dirinya menyaksikan tayangan berita sebuah TV nasional, terkait kejadian penggrebekan ST. Sejauh ini Inspektorat belum menerima laporan tertulis. Saat bertanya dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), juga belum mengetahui. Maka tinggal menunggu laporan dari Satpol PP seperti apa kejelasannya.

Fakhrudin menambahkan berdasarkan Undang – Undang Aparatur Sipil Negara, pemberian sanksi menjadi kewenangan kepala satuan kerja masing – masing. Kalau dikabarkan ST bertugas di instansi Disperindagkop Dan UMKM, maka kepala Disperindagkop Dan UMKM lah yang harus turun tangan. Jika memang terbukti terlibat tindak asusila, pelanggaran seperti itu masuk kategori berat.

Menyangkut tudingan Pemkab Rembang lemah dalam penegakan reformasi birokrasi, mengingat ST pernah terlibat kasus pencurian sepeda motor, Fakhrudin membantah bukan berarti Pemkab mlempem.

Bagaimanapun Pemkab Rembang harus berhati – hati sebelum menjatuhkan sanksi, termasuk Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan (Baperjakat) menggelar sidang terlebih dahulu. Kasus pencurian motor oleh ST, belum diputuskan oleh Tim Baperjakat.

Sementara itu, Kepala Disperindagkop Dan UMKM, Muntoha sampai Kamis sore belum bisa dikonfirmasi.Telefon selularnya berulang kali dihubungi wartawan, terdengar nada sambung. Tapi sama sekali tak diangkat.**Hasan Yahya