REMBANG,mediatajam.com -Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Rembang memusnahkan sebanyak puluhan ribu KTP elektronik dikantor Selasa (18/12) pagi.
Inisiatif dilakukan lantaran lembaran E KTP rawan disalahgunakan, oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan tertentu.
Tak kurang dari 29.200 lembar EKTP dimusnahkan di kantor Dukcapil setempat, disaksikan oleh sejumlah pihak diantaranya Satpol PP, Camat, dan aparat Kepolisian.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rembang Daenuri mengatakan, KTP yang dimusnahkan terdiri dari KTP tidak terpakai dan disimpan di gudang. KTP yang dibakar memang benar-benar kartu tanda penduduk yang sudah tidak digunakan, dan diberi tanda dilubangi pada bagian tengahnya.
“Ini sudah saya simpan digudang kali ini saya musnahkan. Ini bukan yang terakhir saya mengundang para Camat agar semua bentuk KTP rusak, yang belum dibagikan baik yang ada di Kecamatan dan desa agar diserahkan ke Dukcapil,” kata Daenuri.
Menurut Daenuri, masih banyak KTP yang tak terpakai yang tersimpan di Kecamatan ataupun desa.
Pasalnya, pada tahun 2011 sampai 2013 blangko E-KTP dengan masa berlaku 5 tahun dikirim dari Jakarta langsung ke Kecamatan, karena saat itu pencetakan E – KTP bisa dilakukan di Kecamatan masing-masing.
Namun sejak tahun 2014 E – KTP berubah menjadi seumur hidup, sehingga pencetakannya hanya bisa dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil saja. Sehingga secara otomatis pengiriman belangkon KTP dari Jakarta langsung ke satu tempat. Sedangkan di Kecamatan hanya untuk perekaman.
“Kami belum bisa menentukan karena KTP yang dikirim dari Jakarta langsung ke Kecamatan itu terjadi pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2013. Sedangkan tahun 2014 pencetakan hanya bisa dilakukan di Dindukcapil dengan masa berlaku secara umur hidup,”. tambahnya.
Namun Daenuri meminta maaf, karena blangko KTP saat ini kosong. Karena 5000 belangkon E-KTP langsung habis dalam waktu satu bulan saja.(san)