Purworejo, Mediatajam. Com _ Korban pembunuhan sadis yang ditemukan di Watu Belah Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada 5 hari lalu Jumat (16/11) terungkap.
Pelaku yang berjumlah dua orang yaitu Mansyur Rahman (39) warga Dusun Krajan, Desa Kebon Gunung, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo dan Sigit Rahayu (29) warga Dusun Puntuksari, Kelurahan Sapuran, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo dapat dengan cepat diringkus dan dihadiahi timah panas pada kakinya oleh petugas kepolisian Resor Purworejo pada Senin (19/11) dini hari di tempat persembunyiannya di Desa Lugosobo, Kecamatan Gebang.
Menurut pengakuan tersangka, mereka nekat menghabisi dengan sadis nyawa korban yang diketahui bernama Achmad Munasir (29) dengan sadis lantaran jengkel tersangka Sigit ditagih utang oleh korban. Pelaku jengkel karena berkali-kali ditagih utangnya sebesar Rp 30 ribu.
Wakapolres Purworejo, Kompol Andis Arfan Tofani SH MH di kantornya, Rabu (21/11/2018), menjelaskan bahwa korban dihabisi dengan sebilah pisau dapur sebanyak 8 tusukan yang bersarang di tubuh korban. Sebelum dibunuh, korban dan kedua tersangka janjian untuk bertemu hingga akhirnya korban dibawa ke sebuah ladang dan ditusuk hingga tewas.
“Kedua tersangka kerjasama, Sigit bertugas mencekik korban dari belakang dan Mansyur yang melakukan penusukan,” tambahnya.
Setelah korban tewas bersimbah darah, kedua tersangka kemudian mengambil barang-barang berharga korban yaitu uang tunai Rp 800 ribu, dua buah HP dan sepeda motor yang semua barang tersebut sudah diamankan oleh petugas sebagai barang bukti.
Seperti diberitakan sebelumnya, mayat laki-laki yang akhirnya diketahui bernama Achmad Munasir (29) ditemukan tak jauh dari talud irigasi Dusun Kedungdowo, Desa Trirejo, Kecamatan Loano pada Jumat (16/11) sore. Korban pertama kali ditemukan oleh Zarkasi (32) warga Dusun Kedungdowo, Desa Trirejo, Kecamatan Loano ketika sedang menembak burung di sekitar lokasi.
Dari kasus tersebut, pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 340 KHUP Subsider Pasal 338 atau Pasal 365 (4) KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pencurian Dengan Kekerasan Mengakibatkan Kematian dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.**hms/jun