SURAKARTA,MEDIATAJAM.COM – Akibat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Surakarta atas dugaan perkara penipuan Suhartanto (60) warga JL.Ampel Laweyan Surakarta melakukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Surakarta pada Hari Senin (30/06).
Kuasa hukum Suhartanto Suka Irianto mengatakan jika penetapan kliennya oleh penyidik Polresta Surakarta sangat premature dan terkesan terburu-buru sehingga sangat merugikan kliennya.
“Kita ajukan Praperadilan atas Kapolresta Surakarta dan Kasat Reskrimnya untuk melindungi hak-hak dari klien kami, karena dari awal kasus ini yang dilaporkan oleh Sani Gunawan kita lihat sangat tidak relevan dan ada fakta yang diputar balikan”, ungkap Suka kepada media ini usai mendaftarkan gugatan Praperadilan di PN Surakarta.
Suka menambahkan, bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap kliennya belum tuntas dan bukti yang digunakan oleh penyidik tidak relevan dengan kasus yang dilaporkan namun bisa begitu cepat prosesnya ada apa ini.
Menurutnya, penyidik juga sempat melakukan upaya paksa dengan mendatangi rumah kliennya dengan pasukan bersenjata lengkap sehingga membuat kliennya stress dan ketakutan.
Sementara itu kuasa hukum lainnya R.Sefrin Ibnu W mengatakan jika kasus menimpa kliennya ini bermula ketika pelapor yakni Sani Gunawan dan Ary Setio Nugroho yang merupakan kawan dari Suhartanto yang saat itu sekitar Agustus 2022 menawarkan untuk mengurus peninjauan Kembali (PK) atas kepailitan perusahaan Suhartanto agar dimudahkan dan berhasil di Mahkamah Agung.
“Jadi dalam pertemuan itu klien kami dijanjikan akan diuruskan PK perkara kepailitannya dengan biaya 2 milyar dan biaya akan ditalangi oleh Sani Gunawan dan jika nantinya gagal Suhartanto tidak perlu mengembalikan dana talangan tersebut dengan syarat Suhartanto harus membuat surat pengakuan hutang yang akhirnya dibuat dan disetujui pada tanggal 9 September 2022”, jelas R.Sefrin di damping Suhartanto dan kuasa hukum lainnya yang tergabung dalam Advokat Merah Putih.
Namun setelah beberapa minggu Ary dan Sani Gunawan Kembali menghubungi Suhartanto untuk menyampaikan jika dana pengurusan peninjauan Kembali kurang 2 milyar, karena merasa terlanjur masuk dalam pengurusan PK tersebut dan tak punya pilihan lain akhirnya Suhartanto mentranfer uang sejumlah RP.1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) kepada Ary Setio ke rekenening BCAnya sebagai dana titipan untuk tambahan mengurus PK di Jakarta.
Tak berselang lama Suhartanto mendapat kabar bahwa pengurusan PK nya ditolak atau gagal, sehingga membuatnya bingung kemudian mencoba mengklarifikasi kepada Ary Setio namun tidak mendapat jawaban.
“Jadi setelah ada kabar pengurusan peninjauan Kembali gagal karena ditolak hakim, klien kami mencoba bertanya kepada Ary dan meminta dananya sebesar 1,75 M untuk dikembalikan sesuai janji Ary Setio bahwa jika PK gagal maka Suhartanto tidak perlu membayar dana talangan dan uangnya akan dikembalikan namun hal itu tidak pernah terjadi justru klien kami dilaporkan telah melakukan tindak pidana penipuan di Polresta Surakarta dan secepat itu ditetapkan menjadi tersangka” pungkas Sefrin.
Intinya kita akan membela hak-hak dari klien kami dan gugatan Prapid sudah kita daftarkan di PN Surakarta dan terdaftar dengan nomor perkara No:6/Pid.Pra/2025/PN.Skt jadi tinggal menunggu jadwal kapan hari sidangnya. Sefrin berharap dengan Praperadilan ini kliennya bisa mendapatkan hak-haknya selaku terlapor dan penyidik bekerja dengan professional.**HER/TAN