Demak, mediatajam. Com- DPRD Kabupaten demak dan Bupati Demak menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Persetujuan Bersama yang digelar di Gedung DPRD Demak pada senin 5/05/2025
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Demak H Zayinul Fata SE, dihadiri oleh Bupati Eistianah, Wakil Bupati Gus Bad,Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan anggota Dprd Demak
Tiga Raperda yang disetujui pada rapat paripurna adalah:
1.Raperda tentang Pemberdayaan organisasi masyarakat
2.Raperda tentang pencabutan perda no 5 tahun 2010 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan desa
3.Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas
Zayin mengatakan bahwa Pansus C dan Pansus D Dprd Demak telah melakukan pembahasan tiga raperda bersama pimpinan Dprd dan hasil pembahasan telah disampaikan ke gubernur jateng untuk kemudian dilakukan proses vasilitasi.
” hasil vasilitasi gubernur jawa tengah telah ditindaklanjuti Dprd Demak untuk diselaraskan dalam rapat konsultasi pimpinan Dprd tanggal 28/4/2025 ” kata Zayin dalam pidatonya
penyelarasan hasil vasilitasi gubernur jateng terhadap tiga raperda dibacakan oleh Plt Kabag Persidangan Sekretariat Dewan dengan beberapa point
Sementara itu penandatanganan nota kesepakatan bersama Bupati dan Dprd kabupaten Demak terhadap Ranwal RPJMD kabupaten demak tahun 2025-2029 sebelumnya telah dibahas dan diselaraskan dalam rapat konsultasi pimpinan Dprd bersama ketua ketua fraksi,pimpinan komisi komisi,pimpinan pansus,pimpinan bapemperda serta pimpinan badan kehormatan. **GUH