REMBANG,MediaTajamCom _ Syafi’i (42) tahun warga RT 01 RW 01 Desa Bogorejo dan Mundhofar (38) tahun warga RT 04 RW 01 Desa Bogorejo Kec Sedan ditangkap anggota Satreskrim Polres Rembang lantaran terlibat pencurian kayu di petak 31A RPH Gandrirejo BKPH Gunung Lasem KPH Kebonharjo turut tanah Ds Candimulyo kec Sedan Rabu ( 3 Mei 2017) siang sekira pukul 13.00 WIB
Berdasarkan informasi yang dihimpun mediatajam.com penangkapan kedua pelaku bermula dari adanya informasi anggota Polisi Hutan (Polhut) KPH Kebonharjo saat patroli disekitar tkp mendapati pelaku sedang berusaha menaikkan satu batang kayu Pule hasil curian ke sebuah mobil bak terbuka jenis Mitsubishi L300 dengan Nomor Polisi K 1939 QA dengan derek ,kedua pelaku berhasil melarikan diri sebelum anggota Polhut mendekati tkp
Kapolres Rembang AKBP Sugiarto SH Sik melalui Kasat Reskrim AKP Ibnu Suka saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan dua anggota Polhut KPH Kebon Harjo.
“Ya benar mas tim Resmob telah menangkap pelaku pencurian kayu jenis pule hutan lindung wilayah gunung Lasem , penangkapan bermula dari adanya laporan dari Polhut KPH Kebonharjo kedua tersangka berikut barang bukti telah kami amankan saat ini kasusnya masih dalam penyidikan.**Hasan Yahya