REMBANG,MEDIAtajam.com _ Dua pelaku spesialis penggasak uang nasabah bank masing – masing bernama M Yusuf (34) warga Kelurahan Kedaton Kecamatan Kayuagung dan Oki Salman (30) warga Kelurahan Jua-jua juga Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan diringkus aparat kepolisian Polres Rembang saat beraksi di. Jl Kartini Kec Kota Rembang Selasa (7/3) pukul 9.30 pagi
Aksi kedua pencuri dengan modus coblos ban mobil korbannya pagi itu , membuat riuh masyarakat yang sedang beraktivitas di sekitar lokasi kejadian Meski sempat menggondol tas korbannya berisi uang ratusan juta yang baru diambil dari bank , pencuri yang beraksi menggunakan sepeda motor berhasil dibekuk oleh puluhan massa dan polisi yang berjaga di lokasi yang ramai tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kejadian bermula saat korban, Yani Wahono, warga Desa Manggar Kecamatan Sluke, mengambil uang Rp104 juta secara seorang diri di BCA di bilangan Jalan Pemuda Rembang. Ia naik mobil pikap jenis Daihatsu Grand Max warna hitam K 1695 UD.
Setelah mengambil uang di bank, ia mampir membeli charger di Toko Sinar. Mobilnya di parkir di tepi Jalan Kartini Kec Kota Rembang depan toko busana “Diamer”. Lalu, charger ponsel yang baru dibeli, dicoba di mobil korban.
Namun saat itu, korban diberi tahu tukang parkir, ban belakang kiri kempis. Yani pun bergegas mengambil dongkrak guna mengganti ban. Tas isi uang Rp104 juta ditaruh di atas jok mobil. Korban lantas berjalan ke belakang mobil guna mengganti ban.
Pada saat itu lah, Yani melihat seorang laki-laki berada di samping setir mobilnya, lalu mengambil tas berisi uang. Seketika, korban teriak maling. Pelaku lari ke arah pelaku lain yang sedang menunggu di atas sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna merah BH 3457 YG.
Korban masih sempat melemparkan dongkrak ke arah pelaku yang membawa uang. Pelaku pun terjatuh. Pelaku lain yang berusaha kabur, bisa ditangkap warga di sekitar lokasi kejadian.
Polisi pengamanan Bank Jateng yang sedang siaga di lokasi setempat, pun ikut membekuk pelaku.
Warga yang geram dengan aksi tersangka, mendaratkan beberapa kali pukulan ke arah wajah pelaku. Namun polisi segera sigap mengamankan keduanya ke Mapolres Rembang, guna pemeriksaan atau penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Rembang AKBP Sugiarto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Rembang AKP Ibnu Suka mengatakan masih mengorek kedua pelaku yang diduga kuat merupakan penjahat spesialis pencurian disertai pemberatan jaringan Sumatera dengan modus coblos ban.
“Kami juga masih mendalami kemungkinan keterkaitan kedua tersangka ini dengan pelaku kejahatan sejenis lainnya yang pernah kita ungkap di Rembang, termasuk tempat kejadian lainnya, baik di wilayah kabupaten ini maupun di daerah lain di Jawa Tengah,” katanya.
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian resor setempat menyita barang-barang bukti, antara lain uang tunai Rp104 juta milik korban serta uang tunai Rp2,722 juta milik tersangka.
Selain itu, turut diamankan, sepeda motor Vixion berikut STNK dan BPKB, KTP, SIM, dan dua helm pelaku.
“Soal senjata tajam, kami belum temukan, termasuk dimana keduanya tinggal di Rembang. Saat sekarang kami terus cecar tersangka dan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” terang Kasatreskrim. Dari kejadian ini, polisi mengimbau masyarakat, utamanya nasabah bank agar waspada. Modus pelaku kejahatan dengan mencoblos ban agar korban yang baru keluar ambil uang di bank nantinya berhenti sesaat untuk mengganti ban, dan saat lengah pelaku beraksi, perlu diwaspadai.**Hasan Yahya