Jakarta, mediatajam.com- Hingga saat iniMabes Polri belum menerima informasi detail mengenai kronologis penangkapan Bambang Tri, penulis buku ‘Jokowi Undercover’ yang ditangkap pada Jum’at (30/12/2016) lalu, di Blora, Jawa Tengah.
Bambang Tri dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Michael Bimo atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah kepada Presiden Jokowi.
Dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi tersebut bermula ketika dirinya menyebut Jokowi sebagai anak PKI dalam bukunya. Dia juga menyebut Jokowi telah memalsukan dokumen identitas asli dirinya untuk bisa menjadi presiden. Menurut Bambang Tri, Jokowi adalah anak dari WIDJIATNO alias “Nyoto” sang tokoh PKI.
Tidak sampai disitu, Bambang juga sempat berkoar di laman facebook miliknya. Ia menantang Presiden Jokowi untuk test DNA sebagai pembuktian. Ia menyatakan siap di tuntut secara hukum untuk pembuktian bahwa Jokowi adalah Anak PKI asli.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, juga meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan pemberitaan bohong di media sosial. Menurutnya, saat ini ada dua pemberitaan di media sosial yang mengandung konten fitnah dan berita bohong, yakni berita soal tenaga kerja asing dan pemberitaan soal Presiden Jokowi sebagai kader Partai Komunis Indonesia (PKI).
Tjahjo Kumolo juga menghimbau kepada masyarakat, agar jangan mudah terpengaruh dengan berita fitnah semacam itu. Pemerintah saat ini telah mengetahui siapa yang menyebarkan berita fitnah tersebut. Ia pun mencoba untuk meluruskan, bahwa pemberitaan tersebut hanyalah untuk mendeskreditkan Presiden Jokowi. (Red_lea)