Tajam News Kriminal

Embat Laptop dan Perhiasan , Wanita Asal Bojonegoro Ini Ditangkap Warga

REMBANG, Mediatajam.com –  Purwanti (32) warga Jalan Letnan Sucipto RT 9 RW 02 Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur ditangkap warga.

Wanita yang diketahui sebagai wiraswasta itu ditangkap lantaran diduga mencuri satu set perhiasan perak dan sebuah Laptop milik seorang PNS di Desa Tasikagung Rembang.Senin siang (18/2)

Sedangkan pemilik rumah atau korban merupakan Pegawai Negeri Sipil itu bernama Sugiarti (40) warfa RT 004 RW 003 Desa Tasikagung, Rembang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun , saat kejadian, korban sedang tidak berada di rumah karena baru pergi keluar kota.

Kemudian, dengan memanfaatkan suasana sepi, Purwanti langsung beraksi seorang diri masuk kerumah korbannya dan mengambil benda berharga.

Namun naas, aksinya diketahui oleh seorang bocah yang baru berusia 14 tahun.

Setelah pelaku mengambil barang dan melancar aksinya, lalu pergi gelanggang begitu saja. Namun setelah dilakukan pencarian, bersama dengan saksi dan aparat kepolisian, pelaku berhasil ditangkap di lampu merah perempatan Zaini Rembang, saat hendak naik becak.

Meski sempat mengelak, namun pelaku berhasil diamankan oleh aparat bersama barang buktinya. Sontak penangkapan itu, menjadi tontonan warga yang melintas disekitar lokasi kejadian.

Kasatreskrim Polres Rembang AKP Kurniawan Daeli melalui Kabag Ops Iptu Edi Sismanto mengatakan, pelaku sudah menjalani pemeriksaan sejak Senin siang kemarin. Saat ini statusnya sudah menjadi tersangka, dan ditahan di Mapolres Rembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Ya ini sudah kita periksa sejak kemarin. Statusnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” Jelasnya saat dihubungi media Selasa (19/2)

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebuah tas punggung berwarna Coklat muda yang berisi Notebook merk ternama, satu set perhiasan yang terbuat dari perak yang terdiri dari 2 buah gelang dan 1 buah kalung beserta mendelnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terancam dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (san)