Semarang, mediatajam.com-Dugaan tindak pidana korupsi dalam Perkara tukar menukar tanah kas Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal seluas 1,6 Ha dengan 8 (delapan) bidang tanah pengganti milik perorangan sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang dengan Nomor Perkara 99/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg;
Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Kendal telah menjadikan 5 (lima orang yaitu berinisal AR yang merupakan Sekretaris Desa Botomulyo Cepiring, JS kasi pemerintahan kecamatan Cepiring, SI sebagai kepala desa Botomulyo, TS Kabid pemerintahan Dispermasdes Kendal tahun 2022 dan SR selaku Direktur PT RSS pengembang perumahan sebagai terdakwa;
Menurut Sukarman, S.H, M.H salah satu kuasa hukum terdakwa menerangkan jika PT. RAHAYU SIDO SUKSES dan Kepala Desa Botomulyo yaitu SI telah melakukan gugatan terhadap pembatalan ijin tukar menukar ke Pengadilan TUN Semarang dan menang melawan Bupati kendal. Dalam putusannya, Pengadilan PTUN Semarang 67/G/2023/PTUN.SMG Jo Putusan Pengadilan Tinggi TUN Surabaya juga menguatkan putusan PTUN Semarang.
“Bahkan dalam putusan No 616/K/TUN/2024 Kasasi Bupati Kendal ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia dan telah menegaskan proses tukar menukar tanah kas desa seluas 1,6 hektar dengan tanah milik perorangan 3,6 Hektar sah secara hukum”, tegas Karman.
Sementara itu , Fakta Terungkap dalam persidangan bahwa tidak ada larangan terjadinya pergantian pihak dalam pelaksanaan tukar menukar berdasarkan Peraturan Bupati No 46 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa di Kabupaten Kendal. ( Keterangan Ahli dari Inspektoran Kabupaten Kendal dalam persidangan tertanggal 4 Februari 2025;
Kemudian Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan BPKP Jawa Tengah hanya menghitung unsur kerugian negara mendasarkan pada aprasial tanah kas desa sebesar Rp.4.893.600.000,- (empat milyar delapan ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan tidak menjadikan 8 (delapan) bidang tanah pengganti sebagai obyek penilaian;
Proses tukar menukar tanah kas desa seluas 1,6 Ha dengan 8 Bidang tanah pengganti seluas 3,6 Ha sudah selesai. Tanah Kas desa sudah berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00729 tanggal 13 Maret 2023 atas nama PT. RAHAYU SIDO SUKSES dan 8 Bidang Tanah Pengganti sudah dihapus dari hak perseorangan oleh BPN Kendal sehingga statusnya menjadi tanah negara yang mana juga telah masuk Daftar Inventarisir Aset Desa hanya saja Sertifikat Hak Pakai belum terbit karena ditangguhkan oleh Kejaksaan/Inspektorat dengan adanya permasalahan ini;
8 bidang tanah pengganti sudah dilunasi semua oleh PT. RAHAYU SIDO SUKSES;
Tersangka ST (Kabid Pemerintahan) Desa Dispermasdes Kendal tahun 2022) hanya menerima Rp 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah) hal inipun hanya Transportasi karena menghadiri rapat di Balai Desa;

Surat Keputusan Bupati Kendal Nomor : 143/1268/2022 Tertanggal 18 April 2022 Perihal Permohonan Izin Tukar Menukar Tanah Kas Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring dengan tanah milik perorangan sudah selesai pelaksanaannya dan dianggap sah secara hukum berdasarkan Putusan Pengadilan PTUN Semarang 67/G/2023/PTUN.SMG Jo Putusan Pengadilan Tinggi TUN Surabaya juga menguatkan putusan PTUN Semarang.
Bahkan dalam putusan No 616/K/TUN/2024 Kasasi Bupati Kendal ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia dan telah menegaskan proses tukar menukar tanah kas desa seluas 1,6 hektar dengan tanah milik perorangan 3,6 Hektar sah secara hukum.
Sidang terhadap perkara Nomer Perkara 99/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg akan disidangkan tertanggal 4 Februari 2005 dengan agenda Keterangan Ahli yang ajukan oleh terdakwa SR Direktur PT Rahayu Sido Sukses.**Ibnu/Krm