Pati, Mediatajam.Com-Persoalan mengenai Tenaga Harian Lepas Penyuluh Pertanian (THLPP) di Kabupaten Pati yang menuntut perubahan nasib agar segera ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten ke Pemerintah Pusat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebetulnya sudah ada titik terang.
Karena sudah mulai diangkat menjadi PPPK namun itu bunyi undang-undang tetapi sekarang menjadi Peraturan Pemerintah yang membatasi usia sudah dibatalkan oleh Makamah Agung itu artinya bahwa pemerintah harus mengangkat semua penyuluh pertanian menjadi ASN, jelas Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo, SE.MM kepada Media TAJAM usia pertemuan dengan ratusan THL penyuluh pertanian di Hotel New Merdeka Jumat (15/3).
Lebih lanjut Firman Subagyo menambahkan, karena ini menjelang pemilu kemungkinan belum bisa diangkat. Nanti setelah pemilu kita pantau, kita kawal agar mereka semua menjadi ASN termasuk di Kabupaten Pati juga menyesuaikan dari pusat akan diangkat PPPK semua, imbuhnya.
Terpisah Koordinator Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THLTBPP) Halim,SP mengatakan, memang pertemuan ini dengan Anggota DPR RI Firman Subagyo agar segera diumumkan untuk formasi di Kabupaten Pati karena bagaimanapun Pati mengusulkan ke BKN sehingga dalam hal ini agar teman-teman tidak galau yang kedua kalinya.
Karena yang pertama sejumlah 100 THL ternyata yang 25 diangkat PNS terus mendapat NIP karena mereka usianya karang dari 35 tahun, sedangkan teman-teman ini yang tersisa ada 75 ini kami berharap agar bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, terangnya. (Didik)