REMBANG,Mediatajam.com – Seorang warga desa Mondoteko Kecamatan Rembang diketahui bernama Andy Sudaryanto (37) diamankan pihak kepolisian. Pasalnya pria yang sehari hari bekerja di PT. Intidaya Rajawali Mulya Cabang Rembang sebagai supervisor ini diduga menyelewengkan 2 ribu kardus orderan mie instan pada bulan April 2018 lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hal itu diketahui manager perusahan tersebut saat ada pengecekan orderan di salah satu toko.
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Kurniawan Daeli melalui Kanit III Ipda Arif Kristiawan mengungkapkan bahwa saat itu perusahaan telah menerima orderan dari pihak Toko Yoyok Krikilan Kecamatan Sumber.
“Dari hasil penyidikan, pada hari Sabtu tanggal 21 April 2018 saudara pelaku selaku supervisor PT.Intidaya Rajawali Mulya Cabang Rembang telah melakukan order barang atas nama Toko Yoyok alamat Pasar Krikilan Kecamatan Sumber,” ungkapnya.
Namun dalam pengiriman barangnya justru ditujukan kepada UD.Pramugi milik dari Suprapti Hanis Ardianingsih.
“Saat pengiriman, pelaku menyuruh Anik Retno Wigati selaku admin untuk membuat surat perintah keluar barang dan surat jalan atas nama toko Yoyok Pasar Krikilan Sumber Rembang,”beber dia sesuai hasil penyudikan.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 April 2018 sekira pukul 08.00 Wib barang yang diorder pelaku berupa 2. 000 bok mie instan hingga saat ini belum dibayar.
“Dalam kasus itu, pelaku melakukan perbuatannya selaku Supervisor tidak pernah memberitahukan atau meminta ijin terlebih dahulu kepada Heri Agus Susanto selaku Manager PT.Intidaya Rajawali Mulya cabang Rembang,” ujar dia.
Akibatnya perbuatan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp.157.354.950,- (seratus lima puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).
“Untuk saat ini pihak kepolisian masih menindak lanjuti kasus itu dan masih dalam penyidikan secara mendalam,”pungkasnya. (Hasan Yahya)