Semarang.Mediatajam.com-Terkait rencana gelar unjuk rasa (UNRA) jilid III yang akan di gelar di Jakarta pada tanggal (2 /12 /16) yang lebih populerya “UNRA 212”,Kapolda resmi mengeluarkan maklumat .
Maklumat tersebut di harapkan untuk menjadikan pedoman bagi para Kapolres jajaran di seluruh Jawa Tengah , selain itu kapolda juga akan berupaya melakukan penyekatan –penyekatan supaya pengunjuk rasa dari jateng khususnya tidak mengalir ke jakarta semua .
“untuk menjaga keutuhan NKRI tetap komit mengawal kebinekaan Bapak Presiden ,Kapolri Panglima TNI meminta kepada kita untuk betul -betul menjaga harmonisasi hubungan kebinekaan NKRI ,mendasari itu seluruh daerah penyangga baik di Banten ,Jawa Barat ,Jawa Timur,dan Jawa Tengah Khususnya di minta aspirasi unjuk Rasa 2 Desember tidak harus berbondong-bondong semua ke Jakarta “ungkap Kapolda Jateng Irjen Pol.Condro Kirono saat Apel Konsolidasi dalam rangka mengawal Kebhinekaan di Lapangan Pancasila Simpang Lima Semarang, Senin (28/11/16) pagi.
menurut Condro, ujuk rasa tersebut sudah pasti akan mengganggu masyarakat lain seperti fasilitas umum jalan-jalan raya yang di gunakan untuk sholat Jum,at dengan menggelar karpet .
selain itu lanjut Condro,pihaknya bersama TNI,POLRI sampai saat ini terus melakukan dialog silaturrahmi terus menerus setiap hari mendatangi,memohon untuk aspirasinya itu bisa di sampaikan pada kita di Kabupaten /Kota masing masing ,dan kita akan bawa aspirasi itu ke jakarta .
namun demikian tambah Kapolda berdasarkan informasi Inteljen masih ada juga yang memaksakan kehendak untuk berangkat ke Jakarta tanggal 2 Desember mendatang .
”untuk itu kami selalu melakukan upaya preentif ,Prefentif dialogis sudah saya lakukan maka hari ini kami mengeluarkan Maklumat dan ini menjadi pedoman Kapolres Jajaran “pungkasnya.
Maklumat Kapolda Jawa Tengah
A. Agar masyarakat Jawa Tengah dalam menyampaikan pendapat di muka umum/unjuk rasa/demonstrasi, dilaksanakan di wilayah kabupaten/kota masing-masing se-Provinsi Jawa Tengah yang pelaksanaannya dibatasi mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
B. Dalam penyampaian pendapat di muka umum/unjuk rasa/demonstrasi masyarakat Jawa Tengah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, mematuhi hukum dan ketentuan perundang-undangan, tidak mengganggu ketertiban umum, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
C. Dalam menyampaikan pendapat di muka umum/unjuk rasa/demonstrasi dilarang membawa senjata api, senjata tajam, senjata pemukul atau benda-benda yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan dapat diancam hukuman selama 10 tahun, hukuman seumur hidup, dan maksimal hukuman mati.
D. Pemberian fasilitas sarana dan prasarana dalam menyampaikan pendapat di muka umum/unjuk rasa/demonstrasi yang menimbulkan tindak pidana bisa dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
E. Penggunaan sarana transportasi, angkutan untuk kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum/unjuk rasa/demonstrasi harus sesuai dengan trayek dan peruntukannya sebagaimana diatur Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sementara itu di tempat yang sama Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengingatkan kepada warga masyarakat Jawa Tengah agar menjaga persatuan dan kesatuan. Ia berharap tetap damai untuk menghormati pejuang yang sudah berjuang menghasilkan kemerdekaan.
Negeri ini kata Ganjar lahir dari sekian nyawa yang melayang, dari banyak orang, air mata yang mengalir banjir, itulah para pendiri bangsa, ya rakyat, ya tentara, ya polisi, ya ulama, seluruh tokoh di balik lahirnya republik ini, dan itu tdak mudah kita pertahankan.
di jelaskan Ganjar, kemerdekaan dan persatuan dijaga bersama sejak dulu hingga Indonesia berusia 71 tahun. Oleh sebab itu ia menegaskan jangan sampai warganya berdosa karena tidak menjaga persatuan Indonesia. *(Tomo/VR)