Tajam News

Gerayangi Garuda Cell di Depok, 2 Pelaku di Bekuk Polisi

Jpeg

Shot:Kapolres Grobogan  AKBP  Agusman Gurning, SIK dengan di dampingi Kasat Reskrim Polres Grobogan  AKP  Eko  Adi  Pramono menunjukan barang bukti berupa 1 set PS hasil curat.

Grobogan, mediatajam.com– Tingkat kesulitan ekonomi yang tinggi  membuat dua pemuda nekat gerayang sebuah counter handphone garuda cell yang terletak di Desa Depok RT 1/1 KecamatanToroh,  akibatnya sang pemilik counter handphone garuda cell yakni Eko Asrudik (39) warga Desa Depok RT 2/1 Kecamatan Toroh, mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Mendapatkan laporan darikorban jajaran Resintel Polsek Toroh dengan di back up Sat Reskrim Polres Grobogan melakukan pengejaran pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) dan berhasil menangkap kedua pelaku tersebut.

Adapun kedua pelaku itu bernama Rendy Yunantika Prakoso (17) warga Desa Geyer RT 2/10 Kecamatan Geyer dan Cokro Riyanto (22) warga Desa Jambangan RT 1/4 Kecamatan Geyer, Jum’at (10/3) kemarin.

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah play station, enam buah handphone dari berbagai merk, uangtunai sebesar Rp 100 ribu dan 1 buah jaket jamper warna loreng coklat.

Peristiwa itu terjadi ketika korban Eko tengah menutup pintu counter depan lalu masuk ke counter bagian ruang belakang tepatnya di ruang service handphone, namun korban kaget setelah melihat pintu belakang rumah sudah terbuka, karena di rasa ada yang tidak beres, korban langsung membuka lemari tempat handphone  di service, ternyata benar firasatnya setidaknya ada 20 unit handphone yang di simpan di dalam lemari sudah raib dari tempatnya.

Kemudian Eko memeriksa ruang sebelah service hal yang sama terjadi yakni satu set play station dan uang tunai sebanyak Rp. 100 ribu yang di berada di dalam dompet juga hilang, sehingga atas kejadian tersebut korban langsung melaporkannya ke Polsek Toroh.

RendyYunantikaPrakoso (17) salah satu dari pelaku curat kepada petugas mengaku, kalau ia nekat melakukan aksi pencurian di counter handphone karena desakan ekonomi.

“Terpaksa mencuri mas, karena kebutuhan ekonomi semakin banyak dan mendesak,”  jelasnya sambil menundukan mukanya.

Terpisah, Kapolres Grobogan AKBP Agusman Gurning, SIK dengan di dampingi Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Eko Adi Pramono dalam keterangannya mengatakan bahwa sesuai laporan dari korban pihaknya langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana curat beserta barang buktinya.

“Usai memdapatkan laporan dari korban kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana curat beserta barang buktinya,” terangnya.

Menurut Eko, bahwa kedua pelaku ini sebelumnya juga pernah melakukan pencurian sebanyak dua kali di wilayah hukum Polsek Toroh dan satu kali di wilayah hukum Polsek Geyer. Dan kedua pelaku ini kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke 3e, 4e, 5e KUHP   Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. ***(awg).

Penulis            : Awang

Editor              : Budi Supriyatno