Salatiga, meditajam.com- Kejaksanaan Negeri (Kejari) Salatiga memusnahkan 3 jenis barangbukti perkara narkotika, di Ruang Incenerator Kompleks Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Salatiga, pada Kamis (16/3/2017).
Kejari Salatiga Bambang Setyadi menerangkan bahwa ketiga jenis perkara narkotika tersebut yakni sabu- sabu, ekstasi, dan ganja. Ketiga barang bukti tersebut berasal dari 18 perkara yang berhasil ditangani oleh pihaknya sepanjang September 2016.
Total barangbukti yang dimusnahkan tersebut di antarannya sabu-sabu seberat 852,611 gram, 182 butir ekstasi (51,377 gram), dan ganja seberat 273,51 gram.
Disamping itu ada pula 6,45 gram biji ganja, 1 batang ganja seberat 0,06 gram, 9 plastik klip bening, serta beberapa perlengkapan lainnya seperti bong, korek api, timbangan digital, hingga kertas cigarete.
Selain barangbukti perkara narkoba, Kejari Salatiga juga memusnahkan barangbukti perkara minuman keras (miras) ilegal. Di antaranya terdapat 6 botol anggur merah Cap Orang Tua, 24 vodka, 34 mansion house, dan 195 chongyang Cap Tiga Orang.
“Untuk barangbukti perkara miras ilegal itu, kami musnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ngronggo Kelurahan Kumpulrejo Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga. Jika yang berbentuk cair tidak bisa dimusnahkan di alat incenerator itu. Karenanya dilaksanakan di lokasi terpisah,” ungkap Bambang Setyadi kepada awak media saat ditemui di lokasi.
Atas kinerja yang baik oleh Polres Salatiga dan Kejari Salatiga, PJ Wali Kota Salatiga Achmad Rofai berkomitmen siap bekerja sama dalam berbagai hal untuk memerangi narkoba dan miras yang beredar di masyarakat. Red_lea